Sabtu, 17 Oktober 2015

WUDHU

BAB I
PENDAHULUAN
Terkadang kita tak menyadari pada saat kita melaksanakan wudhu sebelum sholat anggota badan yang dibasuh ketika ber-Wudhu adalah anggota-anggota badan yang sering terbuka.

Anggota badan ini sangat rentan terkena kuman, selain memang kulit kita dihuni oleh kuman-kuman yang normal keberadaannya, kuman-kuman yang bersifat simbiotik mutualisme (keberadaannya membantu kulit misalnya dalam sistem pertahannan tubuh) juga kuman-kuman simbiotik komensalisme (keberadaanya tidak menimbulkan kerugian/penyakit) juga yang patogen potensial (opportunistic) (kuman yang akan menimbulkan penyakit), kuman-kuman ini yang dikenal dengan flora normal kulit.

Kulit kita terdiri atas beberapa lapisan, salah satunya adalah epidermis pada lapisan terluar (yang mengadakan kontak langsung dengan lingkungan luar). Pada lapisan ini terdapat lapisan sel tanduk (stratum corneum) yang selalu mengalami deskuamasi (penggantian dan pembuangan sel-sel kulit mati pada stratum korneum) dan kadang sel-sel kulit yang mati dan mengelupas itu akan menyumbat pori-pori yang juga bermuara pada lapisan epidermis, hal inilah yg dapat menimbulkan penyakit pada kulit.
Ketika berWudhu, maka air akan membantu membuang kotoran-kotoran, sisa-sisa sel kulit mati tadi dan meminimalisir jumlah kuman pada permukaan kulit kita.


BAB II
WUDHU


A. Pengertian Wudhu :
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.


Bacaan Niat Wudhu :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."

B. WAJIB WUDHU

Hal-hal yang wajib dalam berwudhu' ada enam, yaitu:
  1. Niat
  2. membasuh muka, batas muka yang wajib di basuh adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah; lintangnya dari telinga ketelinga; seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikit pun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semua.
  3. membasuh dua tangan sampai siku
  4. menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebgaian kecil sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
  5. Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
  6. Dilakukan secara tertib.
C. SYARAT-SYARAT WUDHU
Adapun Syarat-syarat wudhu' ada sepuluh, yaitu:
  1. Islam
  2. mumayiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati sedangkan orang yang tidak beragama islam dan belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
  3. Tidak berhadast besar
  4. dengan air yang suci dan menyucikan
  5. tidak ada yang menhalangi sampaianya air kekulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudhu.

  1. SUNAH-SUNAH WUDHU
  1. Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur-kumur.
  3. Berkumur-kumur
  4. Memasukkan air kehidung.
  5. Menyapu seluruh kepala.
  6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunat menyilangi jari, kalau air dapat sampai diantara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai diantaranya kecuali dengan disilangi, maka menyilangi jari ketika itu menjadi wajib, bukan sunat.
  7. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri. Rasulullah saw suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau.
  8. Membasuh setiap anggota tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali dan seterusnya kecuali apabila waktu shalat hampir habis, apabila dikerjakan tiga kali, niscaya habislah waktu. Dan dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib satu kali saja. Demikian pula apabila air itu benar-benar diperlukan untuk minum, sedangkan yang ada tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja, dan haram tiga kali.
  9. Berturut-turut antara anggota. Yang dimaksud berturut-turut disini adalah “ sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh” dan sebelum kering anggota kedua naggota ketiga sudah dibasuh pula, dan seterusnya.

E. BATALNYA WUDHU

  1. Keluarnya sesutau dari dua pintu atau salah satu pintu, baik zat ataupun angin, yang biasa atau pun yang tidak biasa, seperti darah baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
  2. Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap tidaklah batal wudhu.
  3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat keduanya sudah sampai umur atau dewasa.
  4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan anak-anak.


BAB III
PENUTUP


Proses penyucian dalam wudhu tak sekedar siraman air yang tanpa makna,namun hakikatnya melebihi dari ritualnya itu sendiri, karena wudhu yang sebenarnya merupakan proses pembersihan jiwa dari segala noda dan cela yang dilakukan oleh nafsu-nafsu dunia yang telah memperalat tangan, wajah, kepala dan kaki.
proses pembersihan diri yaitu wudhu dari adab batin menuju wudhu sampai proses wudhu itu sendiri, dengan lebih menitik beratkan kepada proses penyucian dari noda-noda batin manusia
Dalam Wudhulah segala masalah dunia hingga akhirat disucikan, diselesaikan dan
dibangkitkan kembali menjadi hamba-hamba yang siap menghadap kepada Allah.
DAFTAR PUSTAKA



Rasjid, sulaiman, Fiqh Islam, Bandung,1994


http://mtsfalahulhuda.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-wudhu-niat-wudhu-rukun-dan.html

Selasa, 25 Maret 2014

RAF'UL KHARAJ

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam  penggalian Hukum Islam, kita mengenal kaidah “Kesulitan itu mendatangkan  kemudahan”. Yang dikenal  dengan  nama: ﺍﻟﻣﺷﻗﺔ  ﺘﺟﻟﺏ  ﺍﻟﺗﻳﺳﻳﺭ .
Qa’idah ini merupakan dasar penting sumber syariah. Mayoritas dispensasi syar’i didassari oleh kaidah ini, selain menjadi Qa’idah fiqhiyah, Qa’idah ini juga menjadi Qa’idah ushuliyah ai-ammah. Bahkan menjadi Qa’idah yang memiliki sifat qath’y, karena dalil-dalil yang mendasari dan menjadi landasan tumpuannya sangant sempurna.
Sesungguhnya syari’ah tidak menuntut seseorang untuk melakukan sesuatu yang menjatuhkannya pada kesulitan, atau sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter dan hati nuraninya. Kemudahan dan keringanan adalah tujuan dasar dari “pemilik syari’ah yang bijaksana” dalam memberlakukan syari’ah Islam[1].
Kesulitan sesuatu bisa terjadi secara insidentil dan secara kontinyu. Orang yang menderita sakit-berdasarkan perkiraan medis-yang tidak memungkinkan sembuh secara biasa, akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan bebrapa kewajiban. Oleh karena itu, kesulitan tersebut diatasi dengan cara memberi dispensasi, mengganti, dan mengubahnya. Sedangkan orang yang berpergian jauh-berdasarkan kebiasaan –mengalami kelelahan dan karenanya berat dalam melaksanakan kewajiban. Itupun diatasi dengan cara memberikan keringanan[2].



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1.      Pengertian Kaidah.
Secara bahasa, al-masyaqqat berarti al-ta’b (kelelahan,kepenatan, keletihan), Sedang arti terminology kata al-taysir adalah al-subulat (gampang, mudah, ringan), dan al-luyunat (lunak, halus, dan ramah)[3].
Adapun makna terminlogi kaidah asasi ketiga di atas adalah :
ﺍﻥ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﺍﻠﺗﻲ ﻴﻧﺷﺎ ﻋﻥ ﺘﻂﺒﻳﻗﻬﺎ ﺤﺭﺝ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻣﻜﻟﻑ ﻭﻤﺸﻗﺔ ﻔﻰ ﻨﻓﺳﻪ ﺍﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺎﺍﻟﺸﺭﻳﻌﺔ ﺘﺨﻓﻓﻬﻣﺎ ﺒﻣﺎ ﻴﻗﻊ ﺘﺣﺕ ﻗﺩﺭﺓ ﺍﻠﻣﻜﻟﻑ ﺩﻭﻥ ﻋﺳﺭ ﺍﻭ ﺨﺭﺝ
“ Hukum yang praktiknya menyulitkan mukallaf, dan pada diri dan sekitarnya terdapat kesulitan, maka syari’at meringankannya sehingga bebab tersebut berada di bawah kemampuan mukallaf tanpa kesulitan dan kesusahan.”[4]
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subyek hukum), maka syari’ah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran[5].
2.       Dasar Hukum.
a. Al-Qur’an.
1). Qur’an Surat: Al-Bakoroh ayat 185:
ﻴﺮﻴﺪ ﺍﷲ ﺒﻜﻡ ﺍﻠﻴﺴﺭ ﻮﻻ ﻴﺮﻴﺪﻜﻡ ﺍﻠﻌﺴﺭ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan dengan kalian dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan kalian.”
2). Qur’an Surat: Al-Haj ayat: 78.
ﻮﻤﺎﺠﻌﻝ ﻋﻠﻳﻛﻡ ﻔﻰ ﺍﻠﺩﻳﻥ ﻤﻥ ﺤﺭﺝ
Artinya: “Tidaklah Allah membuat sempit dalam Agama atas kalian.”
  1. b. Hadist Nabi.
1).                                                                       ﺒﻌﺛﺕ ﺒﺎ ﻠﺤﻧﻳﻓﻳﺔ ﺍﻠﺳﻣﺤﺔ ﺍﻠﺳﻬﻠﺔ
Artinya: “Aku diutus dengan membawa agama yang dicenderungi, yang murah lagi mudah.”
2).                                                  ﺍﻦ ﷲ ﺃﺮﺍﺩ ﺒﻬﺫ ﺍﻻﻣﺔ ﺍﻠﻴﺳﺮ ﻮﻠﻡ ﻴﺮﺩ ﺒﻬﻡ ﺍﻠﻌﺳﺮ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan dengan umat ini dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan mereka.”
Ayat-ayat tersebut saling melengkapi dan menguatkan untuk menunjukan bukti-bukti konkret bahwa syari’at Islam senantiasa menginginkan hilangnya kesulitan dari umatnya. Data-data berupa teks inilah yang digunakan oleh para fuqaha sebagai titik tolak dalam merumuskan Qa’idah tentang masyaqqah di atas[6].
Prinsip-prinsip yang termuat dalam teks ayat di atas meniscayakan bahwa dalam hukum-hukum syar’i tidak akan pernah didapati suatu tuntutan yang melewati batas kemampuan hamba-Nya. Dalil-dalil tersebut juga mengindikasikan bahwa Allah memberlakukan hukum-hukum-Nya (yang termuat dalam syari’ah Islam), pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada hamba-Nya. Seluruh amal ibadah, baik yang berhubungan dengan hati, atau yang berhubungan dengan anggota tubuh, tidak dibebankan oleh Allah, kecuali semua itu sudah sesuai (seukuran) dengan kadar kemampuan seorang mukallaf[7].
B.     SEBAB-SEBAB YANG DAPAT MENIMBULKAN KERINGANAN
1). Terpaksa.
Yaitu: Sesuatu keadaan yang membahayakan kelangsungan hidupnya. Setiap akad yang dilakukan dalam keadaan terpaksa maka akad tersebut tidak sah[8].
Misalnya: minum arak hukumnya haram, tetapi karena ia dipaksa orang yang lebih kuat, dengan ancaman akan dianiaya kalau ia tidak mau minum, maka meminumnya menjadi tidak haram[9].
2). Lupa
Misalnya: Seharusnya makan itu membatalkan puasa, tetapi kalau memakannya karena lupa, maka puasanya tidak batal.
3). Tidak/Kurang pengertian/Ketidaktahuan.
Misalnya: Orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu, kemudian memakan makanan yang diharamkan, maka ia tidak dikenai sanksi[10].
4). Sukar/Sulit menghindar.
Yaitu: Suatu kondisi yang sulit dihindari.
Misalnya: Debu di jalan yang  bercampur dengan kotoran, pada hakekatnya adalah najis, tetapi karena sulitnya menghindar dari debu itu, maka hukumnya menjadi tidak apa-apa.
5). Berpergian.
Misalnya: Sholat Dhuhur, ‘Ashar, Isya, masing-masing mestinya empat raka’at, tetapi karena bepergian yang telah mencukupi syari’at maka masing-masing bisa diqashar menjadi dua raka’at.
6). Sakit.
Misalnya: Puasa Ramadhan itu wajib atas orang yang sudah akil-baligh, namun apa bila orang tersebut sakit, puasa menjadi tidak wajib baginya, meskipun ia diharuskan mengqodlo’inya nanti.
7). Kurang.
Misalnya: Orang gila tidak terkena kewajiban shalat, sebab orang gila itu kurang akalnya.
C.     MACAM-MACAM KERINGANAN.
1). Takhfif isqath (keringanan pengguguran).
Yaitu: Keringanan dalam bentuk penghapusan, seperti tidak wajib Sholat bagi wanita yang mentruasi atau nifas. Tidak wajib Haji bagi yang tidak mampu (istitha’ah)[11].
2). Takhlif tanqish (keringanan pengurangan).
Misalnya: Sholat qashar bagi orang berpergian yang telah mencukupi syarat, seperti disebut dimuka.
3). Takhlif ibdal (keringanan penggantian).
Misalnya: Salah satu syarat untuk melakukan shalat adalah wudlu’ tetapi karena adanya halangan, maka orang dapat mengganti wudlu’ dengan tayamum.
4). Takhlif taqdim (keringanan mendahulukan).
Misalnya: Melakukan sholat ‘Ashar di waktu dhuhur, atau sholat ‘Isya’ di dalam waktu Magrib bagi orang yang sedang berpergian (ini yang disebut jama’Taqdim).
5). Takhlif takkkhir (keringanan mengakhirkan).
Misalnya: kebalikan dari contoh no. 4, yakni jama’ takkhir, yaitu melakukan sholat Dhuhur di dalam waktu ‘Ashar, atau mengerjakan sholat Magrib didalam waktu ‘Isya’[12].
6). Takhlif tarkhish (keringanan kemurahan).
Misalnya: orang sedang sangat kehausan, kalau tidak cepat minum mungkin bisa mati, padahal yang ada hanyalah arak, maka orang itu di beri keringanan boleh meminum arak tersebut[13].
D.    RUKHSHAH
Dalam ilmu fiqh, ada istilah Rukhshah, yang dimaksud adalah “Perubahan hukum dari sukar kepada mudah, karena adanya ‘udzur, sedangkan sebab bagi hukum asalnya, masih tetap.” Contoh: Seorang wanita yang haid pada tanggal 1 Ramadhan, di beri keringanan tidak menjalankan puasa[14].
E.      HUBUNGAN KAIDAH ASASI KETIGA DENGAN RUKHSHAH.
Kaidah ini merupakan dasar bagi bab rukhshah dalam kitab-kitab fiqih. Secara bahasa rukhshah adalah : ”keringanan dalam mengerjakan suatu urusan”[15].
Menurut al-Baidhawi, rukhshah secara istilah adalah: “Hukum tetap yang menyalahi dalil (‘azimah) karena terdapat udzur[16].”
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa rukhshah adalah hukum alternative yang telah ditentukan syara’ yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, rukhshah tidak berarti penyimpangan dari hukum.
F.      MACAM-MACAM RUKHSHAH.
1). Ada yang menjadi wajib.
Umpamanya: Makan bangkai hukum asalnya adalah haram. Tetapi karena darurat, sekiranya tidak makan bisa menyebabkan kematian, maka hukumnya berubah menjadi wajib.
2). Ada yang menjadi sunnah.
Umpamanya: Sholat Dhuhur hanya 2 roka’at hukum asalnya haram, tetapi karena berpergian jauh, maka hukumnya berubah menjadi sunnah[17].
3). Ada yang menjadi mubah.
Umpamanya: jual beli dengan sistem salam, yakni jual beli dengan pembayaran lebih dahulu sedang barangnya dikirm kemudian menurut perjanjian yang telah disepakati bersama[18]
4). Ada yang khilafil-aula
Umpamanya: Shalat Jama’ bagi orang yang sedang tidak berpergian hukumnya haram, tetapi karena sakit, maka berubah menjadi khilafil-aula[19].
5). Ada yang menjadi makruh.
Umpamanya: Shalat qashar hukum asalnya tidak boleh, tetapi karena berpergian yang hanya berjarak 80 km. maka hukumnya berubah menjadi makruh[20].
G.    KAIDAH-KAIDAH BERKAITAN DENGAN RUKHSAH
1) .                                                                                       ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ
“Ketika suatiu perkara telah menjadi sempit, maka harus diperlonggar”.
Qa’idah ini merupakan perkataan langsung dari Imam Syafi’i yang dikemukakan saat menjawab tiga pertanyaan yang diajukan oleh tiga sahabatnya:
Pertama, apabila seorang wanita tidak mempunyai wali (atau ada wali tetapi berada ditempat jauh) melakukan perjalanan. Hanya saja ia tidak menemukan wali yang bisa menikahkannya. Oleh karena itu ia mengangkat seorang laki-laki untuk dijadikan wali. Bagaimankah hokum pengangkatan wali tersebut? Imam Syafi’i menjawab: ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ Maksudnya, karena kondisi wanita tersebut dalam keadaan sulit, maka ia diperbolehkan hal tersebut, dan hokum pernikahannya syah[21].
Kedua, Tempat air terbuat dari tanah yang bercampur kotoran hewan, bolehkah wudlu menggunakan air dalam tempat (wadah) tersebut? ImamSyafi’i menjawab tidak najis karena, [22]ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ .
Ketiga, Seekor lalat hinggap diatas benda yang najis, kemudian terbang dan hinggap dibaju seseorang. Najiskah hokum baju tersebut? Imam Syafi’i menjawab: apabila saat terbang dari benda najis tersebut kedua kakinya basah, maka hukumnya baju yang dihinggapi adalah najis (tidak syah dukenakan shalat), jika tidak basah maka boleh dikenakan, karena:  [23] ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ.
Maksud dari Qa’idah yang digunakan Imam Syafi’i sebagai jawaban ini adalah kondisi sulit dan sempit seperti itu (sulit menelitinya) menyebabkan seseorang boleh melakukan sesuatu yang mestinya tidak boleh. Dalam arti lain, apabila seseorang berada pada suatu kondisi sulit dan berat (terpepet), maka ia diperbolehkan melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada kondisi normal[24]. Maka untuk membatasi hal tersebut muncul kaidah:
ﺇﺬﺍ ﺍﺘﺳﻊ ﺍﻷﻤﺭ ﻀﺎﻕ
“Ketika suatu perkara telah menjadi longgar, maka harus dipersempit.”
Qa’idah ini muncul untuk membatasi Qa’idah  ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ. Dimana apabila suatu perkara telah menjadi longgar, maka harus dipersempit. Umpamanya:
Ketika perang sedanng berkecamuk, kita melakukan shalat khauf dengan diperbolehkan banyak bergerak. Tetapi di tengah–tengah shalat, tiba-tiba keadaan menjadi reda dan musuh menjauh, maka tida lagi diperkenankan banyak bergerak dalam shalat tersebut[25].
Qa’idah ini juga dimaksud untuk tidak meringankan yang sudah ringan. Qa’idah ini menyebutknan apabila kondisi sudah kembali normal (sudah longgar kembali), atau kesulitan dan keresahan sudah bisa dihilangkan, maka tidak diperbolehkan melakukan suatu pada saat keadaan sulit[26].
Kemudian kaidah ini digabungkan menjadi satu, yaitu:
ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊﺇﺬﺍ ﺍﺘﺳﻝﻊ ﺍﻷﻤﺭ ﻀﺎﻕ
“Ketika suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas dan apabila suatu perkara menjadi meluas maka hukumnya memyempit.”
Qa’idah ini juga menunjukkan fleksibilitas hukum islam yang bisa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan[27].
2).                                                                           ﺇﺫﺍﺗﻌﺫﺭﺍﻷﺼﻝﻴﺼﺎﺭﺇﻟﻰﺍﻟﺒﺪﻝ
”Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”.
Contohnya: Tayamum sebagai pengganti wudlu. Seseorang yang menggasab harta orang lain, wajib mengembalikan harta aslinya. Apabila harta tersebut telah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan, maka dia wajib menggantinya dengan harganya[28].
Dalam fiqh siyasah, kaidah ini banyak diterapkan terutama dalam hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kepemimpinan. Misalnya, ada istilah PMJT (pejabat yang melaksanakan tugas). Karena pejabat yang sesungguhnya berhalangan, maka diganti oleh petugas lain sebagai penggantinya.
3). ﻤﺎﻻﻴﻣﻛﻥﺍﻟﺗﺣﺭﺯﻤﻧﻪﻣﻌﻓﻭﻋﻧﻪ
“Apa yang tidak mingkin menjaganya (menghindarnya), maka hal itu dimaafkan”.
Contohnya: pada waktu sedang puasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisanya. Darah pada pakaian yang sulit dibersihkan dengan cucian[29].
4).                                                                                ﺍﻟﺭﺨﺹﻻﺘﻨﺎﻄﺒﺎﻟﻤﻌﺻﻰ
“Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan”.
Kaidah ini bertujuan untuk menjaga agar suatu keringanan tidak disalahgunakan untuk melakukan maksiat (kejahatan atau dosa). Misalnya: orang yang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian ia makan daging babi. Maka dia tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rukhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan daging babi tersebut.
5).                                                            ﺍﻹﺒﺘﺩﺍﺀ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻤﺎ ﺍﻟﺘﺪﻭﺍﻡ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaan.”
Contohnya: orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka oleh pemilik rumah. Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin memperbaharuinya dalam arti melanjutkan sewaannya, maka tidak perlu lagi membayar uang muka lagi[30].
6).                                                            ﺍﻟﺘﺪﻭﺍﻡ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻻ ﻤﺎ ﺍﻹﺒﺘﺩﺍﺀ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutan.”
Dhabith ini terjadi pada kasus tertentu yaitu orang yang melanggar hukum karena ia tidak tahu bahwa apa yang dilakukan tersebut dilarang. Contohnya: seorang yang baru masuk Islam dan tidak tahu bahwa meminum minuman keras itu haram yang ia lakukan semasa belum masuk Islam. Maka perbuatan orang tersebut dimaafkan untuk permulaannya karena ketidaktahuaannya. Selanjutnya, setelah dia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah haram, maka ia harus menggentikan perbuatan  tersebut.
7).                                                             ﻏﻳﺭﻫﺎ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻻ ﻤﺎ  ﺍﻠﺗﻭﺍﺒﻊ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak maafkan pada yang lainnya”.
Contohnya: penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti kepada beras yang dijual. Demikaian pula boleh mewakafkan kebun yang sudah rusak tanamannya karena tanaman mengikuti  tanah yang diwakafkan.
Dikalangan mazdhab Maliki seperti Abd al-Wahab al-Baghdadi al-Maliki, menyatakan bahwa kaidah al-masyaqqah dengan al-dharar terdapat kesamaan yaitu keduanya harus dihilangkan demi untuk kemaslahatan hidup. Selain itu sering disamkan antara al-masyaqqah al-’azhimah (kesulitan yang sangat berat) dengan kemudharatan[31].
Akan tetapi ulama seperti Imam Tajuddin al-Subkhi (w.771 H), Imam ’Abd al-Rahman al-Suyuthi (w. 911 H), dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) memisahkan kedua kaidah tersebut pada tempat yang berbeda. Hal itu dikarenakan  kaidah al-dharar yuzal lebih bersifat Filosofis, meskipun diturunkan kepada materi-materi fiqih yang bersifat teknis. Sedang kaidah al-musyaqqah tajlib al-taisir menunjukan bahwa Syari’at Islam bersifat tidak menyulitkan dalam pelaksanaanya. Kedua, kaidah al-musyaqqah tajlib al-taisir bertujuan untuk meringankan hal-hal yang memberatkan. Sedangkan kaidah al-dharar yuzal menghilangkan kemudharatan, setidaknya meringankan[32].



BAB III
PENUTUP
Qa’idah al-masyaqqah tajli al-taisir merupakan dasar penting sumber syariah. Mayoritas dispensasi syar’i didassari oleh kaidah ini, selain menjadi Qa’idah fiqhiyah, Qa’idah ini juga menjadi Qa’idah ushuliyah ai-ammah. Bahkan menjadi Qa’idah yang memiliki sifat qath’y, karena dalil-dalil yang mendasari dan menjadi landasan tumpuannya sangant sempurna.



DAFTAR PUSTAKA
Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Persepektif Fiqh, Jakarta, Anglo Media, 2004.
Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asas, Jakarta, P.T. RajaGrafindo Persada, 2002.
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2007.
Adib Bisri, Moh, Drs, Terjemah al-Faraidul Bahiyyah Risalah Qawa-id Fiqh, Kudus, Menara  Kudus, 1977.
Yahya ,Mukhtar dan Prof. Drs. Fatchurrahman,  Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islam, Al-Ma’rif, Bandung, 1986









[1] Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Persepektif Fiqh, Jakarta,  Anglo      Media, 2004, hlm. 77.
[2] Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asas, Jakarta, P.T. RajaGrafindo Persada, 2002, hlm. 138.
[3] Mubarok, Jaih., Op., Cit., hlm139
[4] Ibid.,
[5] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2007, hlm. 55.
[6] Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Op., Cit., hlm. 79..,

[7] Ibid.,
[8] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 56.
[9] Adib Bisri, Moh, Drs, Terjemah al-Faraidul Bahiyyah Risalah Qawa-id Fiqh, Kudus, Menara  Kudus, 1977, hlm. 18.
[10] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit. Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit.
[11] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 19
[12] Ibid.,
[13] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 19.
[14] Ibid.,
[15] Mubarok, Jaih., Op., Cit., hlm142.
[16] Ibid.,
[17] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 20
[18] Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. Drs. Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islam, Al-Ma’rif, Bandung, 1986, cet I , hlm. 508
[19] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 20                        
[20] Ibid.,
[21] Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Op., Cit., hlm. 105.
[22] Ibid.,
[23] Ibid.,
[24] Ibid.,
[25] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., hlm. 21.
[26] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 61
[27] Ibid.,
[28] Ibid.,
[29] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 63.
[30] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 64.
[31] Ibid., hlm 65- 66
[32] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 66.