Selasa, 25 Maret 2014

RAF'UL KHARAJ

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam  penggalian Hukum Islam, kita mengenal kaidah “Kesulitan itu mendatangkan  kemudahan”. Yang dikenal  dengan  nama: ﺍﻟﻣﺷﻗﺔ  ﺘﺟﻟﺏ  ﺍﻟﺗﻳﺳﻳﺭ .
Qa’idah ini merupakan dasar penting sumber syariah. Mayoritas dispensasi syar’i didassari oleh kaidah ini, selain menjadi Qa’idah fiqhiyah, Qa’idah ini juga menjadi Qa’idah ushuliyah ai-ammah. Bahkan menjadi Qa’idah yang memiliki sifat qath’y, karena dalil-dalil yang mendasari dan menjadi landasan tumpuannya sangant sempurna.
Sesungguhnya syari’ah tidak menuntut seseorang untuk melakukan sesuatu yang menjatuhkannya pada kesulitan, atau sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter dan hati nuraninya. Kemudahan dan keringanan adalah tujuan dasar dari “pemilik syari’ah yang bijaksana” dalam memberlakukan syari’ah Islam[1].
Kesulitan sesuatu bisa terjadi secara insidentil dan secara kontinyu. Orang yang menderita sakit-berdasarkan perkiraan medis-yang tidak memungkinkan sembuh secara biasa, akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan bebrapa kewajiban. Oleh karena itu, kesulitan tersebut diatasi dengan cara memberi dispensasi, mengganti, dan mengubahnya. Sedangkan orang yang berpergian jauh-berdasarkan kebiasaan –mengalami kelelahan dan karenanya berat dalam melaksanakan kewajiban. Itupun diatasi dengan cara memberikan keringanan[2].



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1.      Pengertian Kaidah.
Secara bahasa, al-masyaqqat berarti al-ta’b (kelelahan,kepenatan, keletihan), Sedang arti terminology kata al-taysir adalah al-subulat (gampang, mudah, ringan), dan al-luyunat (lunak, halus, dan ramah)[3].
Adapun makna terminlogi kaidah asasi ketiga di atas adalah :
ﺍﻥ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﺍﻠﺗﻲ ﻴﻧﺷﺎ ﻋﻥ ﺘﻂﺒﻳﻗﻬﺎ ﺤﺭﺝ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻣﻜﻟﻑ ﻭﻤﺸﻗﺔ ﻔﻰ ﻨﻓﺳﻪ ﺍﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺎﺍﻟﺸﺭﻳﻌﺔ ﺘﺨﻓﻓﻬﻣﺎ ﺒﻣﺎ ﻴﻗﻊ ﺘﺣﺕ ﻗﺩﺭﺓ ﺍﻠﻣﻜﻟﻑ ﺩﻭﻥ ﻋﺳﺭ ﺍﻭ ﺨﺭﺝ
“ Hukum yang praktiknya menyulitkan mukallaf, dan pada diri dan sekitarnya terdapat kesulitan, maka syari’at meringankannya sehingga bebab tersebut berada di bawah kemampuan mukallaf tanpa kesulitan dan kesusahan.”[4]
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subyek hukum), maka syari’ah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran[5].
2.       Dasar Hukum.
a. Al-Qur’an.
1). Qur’an Surat: Al-Bakoroh ayat 185:
ﻴﺮﻴﺪ ﺍﷲ ﺒﻜﻡ ﺍﻠﻴﺴﺭ ﻮﻻ ﻴﺮﻴﺪﻜﻡ ﺍﻠﻌﺴﺭ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan dengan kalian dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan kalian.”
2). Qur’an Surat: Al-Haj ayat: 78.
ﻮﻤﺎﺠﻌﻝ ﻋﻠﻳﻛﻡ ﻔﻰ ﺍﻠﺩﻳﻥ ﻤﻥ ﺤﺭﺝ
Artinya: “Tidaklah Allah membuat sempit dalam Agama atas kalian.”
  1. b. Hadist Nabi.
1).                                                                       ﺒﻌﺛﺕ ﺒﺎ ﻠﺤﻧﻳﻓﻳﺔ ﺍﻠﺳﻣﺤﺔ ﺍﻠﺳﻬﻠﺔ
Artinya: “Aku diutus dengan membawa agama yang dicenderungi, yang murah lagi mudah.”
2).                                                  ﺍﻦ ﷲ ﺃﺮﺍﺩ ﺒﻬﺫ ﺍﻻﻣﺔ ﺍﻠﻴﺳﺮ ﻮﻠﻡ ﻴﺮﺩ ﺒﻬﻡ ﺍﻠﻌﺳﺮ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan dengan umat ini dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan mereka.”
Ayat-ayat tersebut saling melengkapi dan menguatkan untuk menunjukan bukti-bukti konkret bahwa syari’at Islam senantiasa menginginkan hilangnya kesulitan dari umatnya. Data-data berupa teks inilah yang digunakan oleh para fuqaha sebagai titik tolak dalam merumuskan Qa’idah tentang masyaqqah di atas[6].
Prinsip-prinsip yang termuat dalam teks ayat di atas meniscayakan bahwa dalam hukum-hukum syar’i tidak akan pernah didapati suatu tuntutan yang melewati batas kemampuan hamba-Nya. Dalil-dalil tersebut juga mengindikasikan bahwa Allah memberlakukan hukum-hukum-Nya (yang termuat dalam syari’ah Islam), pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada hamba-Nya. Seluruh amal ibadah, baik yang berhubungan dengan hati, atau yang berhubungan dengan anggota tubuh, tidak dibebankan oleh Allah, kecuali semua itu sudah sesuai (seukuran) dengan kadar kemampuan seorang mukallaf[7].
B.     SEBAB-SEBAB YANG DAPAT MENIMBULKAN KERINGANAN
1). Terpaksa.
Yaitu: Sesuatu keadaan yang membahayakan kelangsungan hidupnya. Setiap akad yang dilakukan dalam keadaan terpaksa maka akad tersebut tidak sah[8].
Misalnya: minum arak hukumnya haram, tetapi karena ia dipaksa orang yang lebih kuat, dengan ancaman akan dianiaya kalau ia tidak mau minum, maka meminumnya menjadi tidak haram[9].
2). Lupa
Misalnya: Seharusnya makan itu membatalkan puasa, tetapi kalau memakannya karena lupa, maka puasanya tidak batal.
3). Tidak/Kurang pengertian/Ketidaktahuan.
Misalnya: Orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu, kemudian memakan makanan yang diharamkan, maka ia tidak dikenai sanksi[10].
4). Sukar/Sulit menghindar.
Yaitu: Suatu kondisi yang sulit dihindari.
Misalnya: Debu di jalan yang  bercampur dengan kotoran, pada hakekatnya adalah najis, tetapi karena sulitnya menghindar dari debu itu, maka hukumnya menjadi tidak apa-apa.
5). Berpergian.
Misalnya: Sholat Dhuhur, ‘Ashar, Isya, masing-masing mestinya empat raka’at, tetapi karena bepergian yang telah mencukupi syari’at maka masing-masing bisa diqashar menjadi dua raka’at.
6). Sakit.
Misalnya: Puasa Ramadhan itu wajib atas orang yang sudah akil-baligh, namun apa bila orang tersebut sakit, puasa menjadi tidak wajib baginya, meskipun ia diharuskan mengqodlo’inya nanti.
7). Kurang.
Misalnya: Orang gila tidak terkena kewajiban shalat, sebab orang gila itu kurang akalnya.
C.     MACAM-MACAM KERINGANAN.
1). Takhfif isqath (keringanan pengguguran).
Yaitu: Keringanan dalam bentuk penghapusan, seperti tidak wajib Sholat bagi wanita yang mentruasi atau nifas. Tidak wajib Haji bagi yang tidak mampu (istitha’ah)[11].
2). Takhlif tanqish (keringanan pengurangan).
Misalnya: Sholat qashar bagi orang berpergian yang telah mencukupi syarat, seperti disebut dimuka.
3). Takhlif ibdal (keringanan penggantian).
Misalnya: Salah satu syarat untuk melakukan shalat adalah wudlu’ tetapi karena adanya halangan, maka orang dapat mengganti wudlu’ dengan tayamum.
4). Takhlif taqdim (keringanan mendahulukan).
Misalnya: Melakukan sholat ‘Ashar di waktu dhuhur, atau sholat ‘Isya’ di dalam waktu Magrib bagi orang yang sedang berpergian (ini yang disebut jama’Taqdim).
5). Takhlif takkkhir (keringanan mengakhirkan).
Misalnya: kebalikan dari contoh no. 4, yakni jama’ takkhir, yaitu melakukan sholat Dhuhur di dalam waktu ‘Ashar, atau mengerjakan sholat Magrib didalam waktu ‘Isya’[12].
6). Takhlif tarkhish (keringanan kemurahan).
Misalnya: orang sedang sangat kehausan, kalau tidak cepat minum mungkin bisa mati, padahal yang ada hanyalah arak, maka orang itu di beri keringanan boleh meminum arak tersebut[13].
D.    RUKHSHAH
Dalam ilmu fiqh, ada istilah Rukhshah, yang dimaksud adalah “Perubahan hukum dari sukar kepada mudah, karena adanya ‘udzur, sedangkan sebab bagi hukum asalnya, masih tetap.” Contoh: Seorang wanita yang haid pada tanggal 1 Ramadhan, di beri keringanan tidak menjalankan puasa[14].
E.      HUBUNGAN KAIDAH ASASI KETIGA DENGAN RUKHSHAH.
Kaidah ini merupakan dasar bagi bab rukhshah dalam kitab-kitab fiqih. Secara bahasa rukhshah adalah : ”keringanan dalam mengerjakan suatu urusan”[15].
Menurut al-Baidhawi, rukhshah secara istilah adalah: “Hukum tetap yang menyalahi dalil (‘azimah) karena terdapat udzur[16].”
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa rukhshah adalah hukum alternative yang telah ditentukan syara’ yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, rukhshah tidak berarti penyimpangan dari hukum.
F.      MACAM-MACAM RUKHSHAH.
1). Ada yang menjadi wajib.
Umpamanya: Makan bangkai hukum asalnya adalah haram. Tetapi karena darurat, sekiranya tidak makan bisa menyebabkan kematian, maka hukumnya berubah menjadi wajib.
2). Ada yang menjadi sunnah.
Umpamanya: Sholat Dhuhur hanya 2 roka’at hukum asalnya haram, tetapi karena berpergian jauh, maka hukumnya berubah menjadi sunnah[17].
3). Ada yang menjadi mubah.
Umpamanya: jual beli dengan sistem salam, yakni jual beli dengan pembayaran lebih dahulu sedang barangnya dikirm kemudian menurut perjanjian yang telah disepakati bersama[18]
4). Ada yang khilafil-aula
Umpamanya: Shalat Jama’ bagi orang yang sedang tidak berpergian hukumnya haram, tetapi karena sakit, maka berubah menjadi khilafil-aula[19].
5). Ada yang menjadi makruh.
Umpamanya: Shalat qashar hukum asalnya tidak boleh, tetapi karena berpergian yang hanya berjarak 80 km. maka hukumnya berubah menjadi makruh[20].
G.    KAIDAH-KAIDAH BERKAITAN DENGAN RUKHSAH
1) .                                                                                       ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ
“Ketika suatiu perkara telah menjadi sempit, maka harus diperlonggar”.
Qa’idah ini merupakan perkataan langsung dari Imam Syafi’i yang dikemukakan saat menjawab tiga pertanyaan yang diajukan oleh tiga sahabatnya:
Pertama, apabila seorang wanita tidak mempunyai wali (atau ada wali tetapi berada ditempat jauh) melakukan perjalanan. Hanya saja ia tidak menemukan wali yang bisa menikahkannya. Oleh karena itu ia mengangkat seorang laki-laki untuk dijadikan wali. Bagaimankah hokum pengangkatan wali tersebut? Imam Syafi’i menjawab: ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ Maksudnya, karena kondisi wanita tersebut dalam keadaan sulit, maka ia diperbolehkan hal tersebut, dan hokum pernikahannya syah[21].
Kedua, Tempat air terbuat dari tanah yang bercampur kotoran hewan, bolehkah wudlu menggunakan air dalam tempat (wadah) tersebut? ImamSyafi’i menjawab tidak najis karena, [22]ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ .
Ketiga, Seekor lalat hinggap diatas benda yang najis, kemudian terbang dan hinggap dibaju seseorang. Najiskah hokum baju tersebut? Imam Syafi’i menjawab: apabila saat terbang dari benda najis tersebut kedua kakinya basah, maka hukumnya baju yang dihinggapi adalah najis (tidak syah dukenakan shalat), jika tidak basah maka boleh dikenakan, karena:  [23] ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ.
Maksud dari Qa’idah yang digunakan Imam Syafi’i sebagai jawaban ini adalah kondisi sulit dan sempit seperti itu (sulit menelitinya) menyebabkan seseorang boleh melakukan sesuatu yang mestinya tidak boleh. Dalam arti lain, apabila seseorang berada pada suatu kondisi sulit dan berat (terpepet), maka ia diperbolehkan melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada kondisi normal[24]. Maka untuk membatasi hal tersebut muncul kaidah:
ﺇﺬﺍ ﺍﺘﺳﻊ ﺍﻷﻤﺭ ﻀﺎﻕ
“Ketika suatu perkara telah menjadi longgar, maka harus dipersempit.”
Qa’idah ini muncul untuk membatasi Qa’idah  ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ. Dimana apabila suatu perkara telah menjadi longgar, maka harus dipersempit. Umpamanya:
Ketika perang sedanng berkecamuk, kita melakukan shalat khauf dengan diperbolehkan banyak bergerak. Tetapi di tengah–tengah shalat, tiba-tiba keadaan menjadi reda dan musuh menjauh, maka tida lagi diperkenankan banyak bergerak dalam shalat tersebut[25].
Qa’idah ini juga dimaksud untuk tidak meringankan yang sudah ringan. Qa’idah ini menyebutknan apabila kondisi sudah kembali normal (sudah longgar kembali), atau kesulitan dan keresahan sudah bisa dihilangkan, maka tidak diperbolehkan melakukan suatu pada saat keadaan sulit[26].
Kemudian kaidah ini digabungkan menjadi satu, yaitu:
ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊﺇﺬﺍ ﺍﺘﺳﻝﻊ ﺍﻷﻤﺭ ﻀﺎﻕ
“Ketika suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas dan apabila suatu perkara menjadi meluas maka hukumnya memyempit.”
Qa’idah ini juga menunjukkan fleksibilitas hukum islam yang bisa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan[27].
2).                                                                           ﺇﺫﺍﺗﻌﺫﺭﺍﻷﺼﻝﻴﺼﺎﺭﺇﻟﻰﺍﻟﺒﺪﻝ
”Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”.
Contohnya: Tayamum sebagai pengganti wudlu. Seseorang yang menggasab harta orang lain, wajib mengembalikan harta aslinya. Apabila harta tersebut telah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan, maka dia wajib menggantinya dengan harganya[28].
Dalam fiqh siyasah, kaidah ini banyak diterapkan terutama dalam hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kepemimpinan. Misalnya, ada istilah PMJT (pejabat yang melaksanakan tugas). Karena pejabat yang sesungguhnya berhalangan, maka diganti oleh petugas lain sebagai penggantinya.
3). ﻤﺎﻻﻴﻣﻛﻥﺍﻟﺗﺣﺭﺯﻤﻧﻪﻣﻌﻓﻭﻋﻧﻪ
“Apa yang tidak mingkin menjaganya (menghindarnya), maka hal itu dimaafkan”.
Contohnya: pada waktu sedang puasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisanya. Darah pada pakaian yang sulit dibersihkan dengan cucian[29].
4).                                                                                ﺍﻟﺭﺨﺹﻻﺘﻨﺎﻄﺒﺎﻟﻤﻌﺻﻰ
“Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan”.
Kaidah ini bertujuan untuk menjaga agar suatu keringanan tidak disalahgunakan untuk melakukan maksiat (kejahatan atau dosa). Misalnya: orang yang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian ia makan daging babi. Maka dia tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rukhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan daging babi tersebut.
5).                                                            ﺍﻹﺒﺘﺩﺍﺀ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻤﺎ ﺍﻟﺘﺪﻭﺍﻡ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaan.”
Contohnya: orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka oleh pemilik rumah. Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin memperbaharuinya dalam arti melanjutkan sewaannya, maka tidak perlu lagi membayar uang muka lagi[30].
6).                                                            ﺍﻟﺘﺪﻭﺍﻡ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻻ ﻤﺎ ﺍﻹﺒﺘﺩﺍﺀ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutan.”
Dhabith ini terjadi pada kasus tertentu yaitu orang yang melanggar hukum karena ia tidak tahu bahwa apa yang dilakukan tersebut dilarang. Contohnya: seorang yang baru masuk Islam dan tidak tahu bahwa meminum minuman keras itu haram yang ia lakukan semasa belum masuk Islam. Maka perbuatan orang tersebut dimaafkan untuk permulaannya karena ketidaktahuaannya. Selanjutnya, setelah dia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah haram, maka ia harus menggentikan perbuatan  tersebut.
7).                                                             ﻏﻳﺭﻫﺎ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻻ ﻤﺎ  ﺍﻠﺗﻭﺍﺒﻊ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak maafkan pada yang lainnya”.
Contohnya: penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti kepada beras yang dijual. Demikaian pula boleh mewakafkan kebun yang sudah rusak tanamannya karena tanaman mengikuti  tanah yang diwakafkan.
Dikalangan mazdhab Maliki seperti Abd al-Wahab al-Baghdadi al-Maliki, menyatakan bahwa kaidah al-masyaqqah dengan al-dharar terdapat kesamaan yaitu keduanya harus dihilangkan demi untuk kemaslahatan hidup. Selain itu sering disamkan antara al-masyaqqah al-’azhimah (kesulitan yang sangat berat) dengan kemudharatan[31].
Akan tetapi ulama seperti Imam Tajuddin al-Subkhi (w.771 H), Imam ’Abd al-Rahman al-Suyuthi (w. 911 H), dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) memisahkan kedua kaidah tersebut pada tempat yang berbeda. Hal itu dikarenakan  kaidah al-dharar yuzal lebih bersifat Filosofis, meskipun diturunkan kepada materi-materi fiqih yang bersifat teknis. Sedang kaidah al-musyaqqah tajlib al-taisir menunjukan bahwa Syari’at Islam bersifat tidak menyulitkan dalam pelaksanaanya. Kedua, kaidah al-musyaqqah tajlib al-taisir bertujuan untuk meringankan hal-hal yang memberatkan. Sedangkan kaidah al-dharar yuzal menghilangkan kemudharatan, setidaknya meringankan[32].



BAB III
PENUTUP
Qa’idah al-masyaqqah tajli al-taisir merupakan dasar penting sumber syariah. Mayoritas dispensasi syar’i didassari oleh kaidah ini, selain menjadi Qa’idah fiqhiyah, Qa’idah ini juga menjadi Qa’idah ushuliyah ai-ammah. Bahkan menjadi Qa’idah yang memiliki sifat qath’y, karena dalil-dalil yang mendasari dan menjadi landasan tumpuannya sangant sempurna.



DAFTAR PUSTAKA
Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Persepektif Fiqh, Jakarta, Anglo Media, 2004.
Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asas, Jakarta, P.T. RajaGrafindo Persada, 2002.
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2007.
Adib Bisri, Moh, Drs, Terjemah al-Faraidul Bahiyyah Risalah Qawa-id Fiqh, Kudus, Menara  Kudus, 1977.
Yahya ,Mukhtar dan Prof. Drs. Fatchurrahman,  Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islam, Al-Ma’rif, Bandung, 1986









[1] Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Persepektif Fiqh, Jakarta,  Anglo      Media, 2004, hlm. 77.
[2] Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asas, Jakarta, P.T. RajaGrafindo Persada, 2002, hlm. 138.
[3] Mubarok, Jaih., Op., Cit., hlm139
[4] Ibid.,
[5] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2007, hlm. 55.
[6] Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Op., Cit., hlm. 79..,

[7] Ibid.,
[8] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 56.
[9] Adib Bisri, Moh, Drs, Terjemah al-Faraidul Bahiyyah Risalah Qawa-id Fiqh, Kudus, Menara  Kudus, 1977, hlm. 18.
[10] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit. Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit.
[11] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 19
[12] Ibid.,
[13] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 19.
[14] Ibid.,
[15] Mubarok, Jaih., Op., Cit., hlm142.
[16] Ibid.,
[17] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 20
[18] Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. Drs. Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh-Islam, Al-Ma’rif, Bandung, 1986, cet I , hlm. 508
[19] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 20                        
[20] Ibid.,
[21] Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Op., Cit., hlm. 105.
[22] Ibid.,
[23] Ibid.,
[24] Ibid.,
[25] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., hlm. 21.
[26] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 61
[27] Ibid.,
[28] Ibid.,
[29] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 63.
[30] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 64.
[31] Ibid., hlm 65- 66
[32] Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 66.

ETIKA BISNIS: Etika Terhadap Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Konsumen merupakan prioritas terpenting dalam sebuah bisnis. Suatu bisnis tidak akan bisa berjalan tanpa ada konsumen. Tetapi terkadang banyak perlakuan pelaku usaha terhadap konsumen yang merugikan konsumen sehingga memberi efek jera pada konsumen.
Dalam sebuah bisnis tentunya banyak hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha atau produsen dalam memperlakukan konsumen. Ada hak dan kewajiban konsumen serta ada hak dan kewajiban pelaku usaha. Selain itu ada asas dan perlindungan terhadap konsumen serta sanksi bagi para pelaku usaha bagi yang melanggarnya.
B. RUMUSA MASALAH
1. Pengertian konsumen secara umum maupun dalam Islam?
2. Bagaimana hubungan konsumen dan pelaku usaha atau produsen?
3. Bagaimana hukum ekonomi Islam, asas dan perlindungan konsumen?
4. Apa saja hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha?
5. Apa saja contoh pelanggaran hak pelaku usaha atau produsen terhadap konsumen?










BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen Secara Umum
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen[1].
2. Pengertian Konsumen dalam Islam
Pada hakekatnya, konsumen mengandung pengertian yang sangat luas, sebagaimana yang diungkapkan oleh presiden Amerika  Serikat, John F Kennedy, “Costumer by definition include us all” (Secara definisi, semua kita termasuk konsumen). Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Bab I, Pasal 1, nomor 2, mendifinisikan konsumen sebagai, “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oarng lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untung diperdagangkan.
Dari banyak definisi terdapat juga beberapa definisi konsumen yang lebih luas, seperti Spanyol dengan batasan bahwa konsumen adalah setipa individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apakah ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen pribadi atau publik, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif. Definisi konsumen Spanyol ini lebih dekat dengan definisi yang ada dalam hukum ekonomi Islam.
Konsumen dalam hukum ekonomi Islam tidak terbatas pada orang perorangan saja, tapi juga mencakup suatu badan hukum (al-syakhshiyyat al-ma’nawawiyyah),wakaf atau perusahaan dan lembaga tertentu. Kata “pemakai”  yang terdapat pada UUPK 1999 di atas sesuai dengan substansi konsumen yang ada dalam Islam karena pemakaian tidak hanya berasal dari sebuah transaksi tukar menukar, namun banyak mencakup aspek lain seperti konsumsi terhadap barang-barang konsumsi yang manusia berserikat padanya seperti air, api dan garam sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadis yang bermaksud bahwa seseorang tidak berhak menahan sumber-sumber ekonomi umum atas manusia lainnya[2].
B. HUBUNGAN PELAKU USAHA ATAU PRODUSEN DAN KONSUMEN

Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang laninnya. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil yang menjadi dassar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam satu kontrak.
a.    Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tau hak dan kewajibannya, apa konsekuensi dari persetujuan dari kontrak itu, jangka waktu dan lingkup kontrak itu.
b.   Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain harus diberikan sejelas mungkin dan tidak boleh diberikan dalam wujud yang dapat menimbulkan penafsiran ganda. Dalam kaitan dengan ini masing-masing pihak harus aktif meminta informasi dan penjelasan.
c.    Tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu kontrak yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d.   Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Pada umumnya, kebanyakan hubungan bisnis antara produsen dan konsumen bukan hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim. Masing-masing pihak tahu bahwa dipihak sana ada pribadi-pribadi tertentu, tentang produsen atau konsumen namun tidak pernah jelas jati diri mereka. Produsen tidak pernah tahu secara persis siapa yang menjadi konsumennya. Ia hanya menduga dan menebak kelompok masyarakat tertentu (eksekutif, wanita, ibu rumah tangga, anak-anak dan sebagainya) akan menjadi konsumennya. Demikian pula konsumen tidak pernah tahu secara persis jati diri produsennya, kecuali bahwa barang dan jasa yang dibelinya diproduksi oleh perusahaan tertentu.
Sebagaimana halnya semua hubungan interaksi lainnya, intraksi bisnis antara produsen dan konsumenpun tetap mengenal adanya hak dan kewajiban antara satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam transaksi ini jelas terlihat bahwa transaksi trsebut adalah suatu bentuk intraksi manusia. Demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan. Pada tempat pertama, ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalam baik produsen maupun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak. Pada tempat kedua, perlu ada aturan hukum yang dengan sanksi dan hukumannya akan secara efektif mengendalikan dan memaksa setiap pihak untuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalm hubungtannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut. Pertama, dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disatu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan. Posisi ini terutama semakin melemah jika pasar bersifat tertutup atau monopolistis. Dalam pasar terbuka dan dalam situasinya konsumen sudah sangat kritis serta memiliki organisasi konsumen yang kuat, posisi ini malah bisa terbalik. Produsen bisa sangat lemah posisinya.
Kedua, dalam sebuah krangka bisnis sebagai sebuah profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional. Untuk mengamankan kepentingan masyrakat dan konsumen dalam hal ini dibutuhkan aturan sebagaimana halnya dalam bidang profesi manapun. Aturan ini sekaligus menggariskan kewajiban yang harus dipenuhi produsen terhadap konsumennya.
Aturan tersebut adalah pertama, produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu. Pembeli membeli sebuah produk umumnya karena tertarik pada informasi menyangkut produk itu baik yang tertera lansung pada produk itu maupun pada iklannya. Dengan kata lain, konsumen atau pembeli tidak boleh ditipu. Kedua produsen mempunyai kewajiban untuk menyingkapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk. Jadi produsen tidak boleh menutup-nutupi informasi penting tertentu seperti kadar alkohol, halal, unsure kimia, dan seterusnya. Semua fakta harus dijelaskan secara benar dan tuntas, termasuk mengenai resiko keamanan dan keselamatan dalam menggunakan produk tertentu.
Ketiga, kewajiban untuk untuk mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan. Kewajiban ini jauh lebih keras dari dua kewajiban lain karena dalam mengatakan hal yang tidak benar tentang suatu produk sudah jelas-jelas terkandung unsur penipuan. Ada maksud menipu konsumen secara sadar.
Dari ketiga kewajiban diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan yang sangat penting. Dalam banyak kasus, informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk. Maka, informasi harus benar dan bertanggung jawab. Informasi yang tidak benar, setengah benar, dan berpotensi menyesatkan konsumen dan pembeli harus ditolak. Dalam kaitan dengan bonus, hadiah dan undian, kewajiban yang keempat dari produsen terhadap konsumen bahwa produsen tidak boleh memaksa pembeli baik secara terang-terangan atau secara halus. Bonus, hadiah, dan undian adalah dalam kasus tertentu adalah sebuah bentuk paksaan halus yang terselubung. Secara legal mungkin ini sulit dibuktikan dan sulit ditindak. Namun, secara moral sulit diterima ketika konsumen dari kalangan miskin terpaksa membeli hanya karena iming-iming hadiah tersebut dan bukan karena ia benar-benar membutuhkan barang yang dibeli itu.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Beberapa hak konsumen yang harus dipenuhi produsen. Pertama, konsumen berhak mendapat informasi yang lengkap dan benar tentang produk dan jasa yang ditawarkan dalam pasar. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau dimanipulasi dengan maksud untuk mendorong mereka untuk membeli suatu produk. Kedua, konsumen berhak mendapat ganti rugi atasa produk barang atau jasa yang cacat bahkan kalaupun tidak disengaja oleh produsen. Ketiga,  konsumen berhak menkonsusmi barang secara aman. Maka keamanan produk harus diperhatikan benar-benar, khusunya menyangkut mainan anak-anak, obat-obatan, makanan, barang eletronik dan lain-lain. Keempat, konsumen berhak untuk secara bebas menentukan pilihannya dalam membeli produk tertentu tanpa dipaksa secara halus maupun terang-terangan. Kelima, konsumen berhak mendapat pelayanan yang memadai baik selama maupun setelah membeli produk tertentu[3].

C. HUKUM EKONOMI ISLAM , ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dilihat dari perbandingan antara definisi ekonomi dalam Islam dengan ekonomi secara umum, dapat ditarik kesimpulan bahwa acuan Islam pada perlindungan konsumen lebih konkrit dan tegas daripada ditawarkan oleh ekonomi umum. Sebagai contoh, metode induktif (al-manhaj al-istinbathi) ekonomi umum menyatakan bahwa manusia adalah “makhluk ekonomi”, kemudian pernyataan umum ini akan menghasilkan konkulasi terhadap konsumen bahwa ia akan berusaha memenuhi kebutuhannya, dengan mencapai kenikmatan yang paling besar dan menjauhkan diri dari kesusahan sebisa mungkin, sedangkan ekonomi umum tidak akan memperhatikan bentuk pemenuhan kebutuhan tersebut, apakah hal itu halal ataukah haram?, apakah ia baik ataukah keji? Terhadap produsen, dalam aktivitas ekonominya ia akan berusaha merealisasikan untung sebesar-besarnya dengan mengeluarkan pengorbanan (ongkos) sekecil mungkin, sedangkan meereka tidak akan mempertimbangkan apakah ia bermuatan eksploitasi terhadap pihak lain ataukah terhadap pihak lain berada dalam koridor keadilan?
Dengan memasukkan unsur “nilai-nilai” atau “prinsip-prinsip ajaran Islam yang integral” dalam definisi ekonomi Islam, maka segala aktivitas ekonomi dalam Islam harus berada dalam koridor prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam. Disini terlihat nyata bahwa mempelajari ilmu ekonomi tidak terpisahkan sama sekali dengan hukum ekonomi Islam barada dalam kajian fikih (hukum Islam) karena dalam hukum fikih terdapat hukum taklifi dan hukum wadh’i, yang selanjutnya memberikan sangsi  atau akibat hukum duniawi dan ukhrawi. Untuk itu terdapat dua pengawasan perlindungan konsumen dalam Islam, yaitu sanksi religi berupa halal, haram, dosa dan pahala, dan sangsi hukum positif Islam dengan segala perangkatnya, seperti dewan hisbah dan peradilan.
Hukum ekonomi yang muncul pada zaman modern mencerminkan adanya perhatian serius pemerintah untuk merealisasikan pemertaan dan keadilan ekonomi dalam masyarakat sebagai akibat dari menonjolnya praktek sistem ekonomi kapitalisme. Sedangkan adnya hukum ekonomi, pihak-pihak yang lemah akan dapat terlindungi di tengah-tengah persaingan bebas dengan memberikan batasan-batasan terhadap pihak yang kuat. Dengan demikian tidak akan terjadi hukum rimba dalam msyarakat.
Kelemahan-kelemahan konsumen berhadapan dengan produsen berkisar pada kelemahan dalam bidang kebodohan atau ketidaktahuan akan barang dan kebutuhan akan barang, dan kelemahan konsumen dalam hal tawar menawar ekonomis, sosial dan edukasional, sehingga meletakkan posisi konsumen pada kondisi take it or leave it.
Sebenarnya kitab-kitab turats Islam dalam bidang muamalat sangat sarat dengan perlindungan konsumen, dan hal ini merupakan sebuah khazanah yang dapa dijadikan sebagai sumber hukum untuk perlindungan konsumen kontemporer, baik berupa hukum-hukum yang sudah teroerinci ataupun hukum-hukum yang bersifat umum (qaidah kuliyah) dimana ia akan dapt diterapkan pada setiap tempat dan zaman. Untuk melindungi para konsumen, maka dalam fikih Islam dikenal berbgai perangkat istilah hukum , seperti pelangrangan ba’i al-gharar (jual beli mengandung tipuan), pemberlakuan hak khiyar (hak untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi karena sebuah alasan yang diterima), beberapa hal yang merusak kebebasan transaksi seperti adanya al-ghalt (tidak adanya persesuaian dalam hal jenis atau sifat barang) dan al-ghubin (adanya tipuan yang disengaja) dan masih banyak lainnya[4].
Selain dalam Islam dalam perundang-undangan pun telah diatur asas-asas dan perlindungan terhadap konsumen seperti yang di atur pada pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen: “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Sedangkan menurut pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemekai barang/atau  jasa;
3.   Meningkatka pemberdayaan konsumen dan memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.   Meningkatkan kualitas barang/atau jasa yang menjamin kelangsungan

Adapun asas perlindungan konsumen antara lain:
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum[5].

D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ATAU PRODUSEN DAN KONSUMEN
Hak pelaku usaha adalah :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian[6].
Selanjutnya sesuai dengan pasal 5 UU Perlindungan Konsumen Tujuan perlindungan konsumen hak-hak Konsumen adalah :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  
Kewajiban konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.      Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut[7].




E. CONTOH PELANGGARAN HAK TERHADAP KONSUMEN
1.      Hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan.
·         Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
2.      Pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
·         Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah mengambil secara paksa hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.
3.      Hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya.
·         Contoh:  pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.

Contoh-Contoh Lain:
Ø  Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%.
Ø  Ketika seorang pedagang asongan atau seles sedang mempromosikan produk barunya, mereka senang menunjukan barang-barang yang bagus akan tetapi ketika dibeli oleh konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikannya bias jadi barangnya lebih sedikit atau rusak.
Ø  Membeli sembako di warung; contohnya: membeli beras satu kilogram dengan di timbang di timbangan yang sudah tidak layak pakai sehingga hasilnya tidak sampai satu kilogram dengan harga yang sama.
Ø  Usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Ø  Kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
Ø  Pengadaan lembaga-lembaga pendidikan informal yang memberikan tariff tinggi akan tetapi penyediaan waktu yang diberikan tidak sepadan dengan biaya yang sudah dikeluarkan sehingga konsumen menjadi rugi.
Ø  Dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalah bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman[8].



BAB III
PENUTUP
Sebagai pelaku usaha atau produsen bukan hanya keuntungan saja yang harus dikejar tetapi juga harus mempertimbangkan hak dan kewajiban konsumen pula serta mempertimbangkan halal dan haramnya usaha yang dijalani.
Menjadikan konsumen adalah raja, mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas kepuasan konsumen dan wajib menghargai, mendengarkan, melakukan upaya inisiatif perbaikan sebagai hasil setiap umpan balik dari konsumen serta memberikan pelayanan yang terbaik adalah trik terbaik untuk kelangsungan panjang usaha atau bisnis.



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad,  2004, Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta : BPFE- Yogyakarta
Keraf, Sony, 1998,Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansi, Yogyakarta : Kanisius
Arijanto, Agus,2011, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
http://saksihiduo.blogspot.com/2011/10/contoh-contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html



[2] Drs. Muhammad, M.Ag, Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, BPFE- Yogyakarta, Yogyakarta, 2004, cet. I hal 2-4
[3] Dr. A. Sony Keraf, Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansi, Kanisius, Yogyakarta,1998, hal 184-190
[4]Drs. Muhammad, M.Ag, op.cit., hal 132-134
[5] Agus Arijanto, S.E., M.M., Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, cet I, hal 56-57
[6] Adiman, op.cit
[7]Agus Arijanto, S.E., M.M., op.cit., hal 58
[8]http://saksihiduo.blogspot.com/2011/10/contoh-contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html