BAB I
PENDAHULUAN
Terkadang kita tak menyadari pada saat kita melaksanakan
wudhu sebelum sholat anggota badan yang dibasuh ketika ber-Wudhu
adalah anggota-anggota badan yang sering terbuka.
Anggota badan ini sangat
rentan terkena kuman, selain memang kulit kita dihuni oleh
kuman-kuman yang normal keberadaannya, kuman-kuman yang bersifat
simbiotik mutualisme (keberadaannya membantu kulit misalnya dalam
sistem pertahannan tubuh) juga kuman-kuman simbiotik komensalisme
(keberadaanya tidak menimbulkan kerugian/penyakit) juga yang patogen
potensial (opportunistic) (kuman yang akan menimbulkan penyakit),
kuman-kuman ini yang dikenal dengan flora normal kulit.
Kulit kita
terdiri atas beberapa lapisan, salah satunya adalah epidermis pada
lapisan terluar (yang mengadakan kontak langsung dengan lingkungan
luar). Pada lapisan ini terdapat lapisan sel tanduk (stratum corneum)
yang selalu mengalami deskuamasi (penggantian dan pembuangan sel-sel
kulit mati pada stratum korneum) dan kadang sel-sel kulit yang mati
dan mengelupas itu akan menyumbat pori-pori yang juga bermuara pada
lapisan epidermis, hal inilah yg dapat menimbulkan penyakit pada
kulit.
Ketika
berWudhu, maka air akan membantu membuang kotoran-kotoran, sisa-sisa
sel kulit mati tadi dan meminimalisir jumlah kuman pada permukaan
kulit kita.
BAB II
WUDHU
A.
Pengertian Wudhu :
Menurut bahasa, Wudhu
artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam)
artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara
tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan
sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak
sah.
Bacaan Niat Wudhu :
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ
الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku
niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
B.
WAJIB WUDHU
Hal-hal yang wajib dalam berwudhu'
ada enam, yaitu:
- Niat
- membasuh muka, batas muka yang wajib di basuh adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah; lintangnya dari telinga ketelinga; seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikit pun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semua.
- membasuh dua tangan sampai siku
- menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebgaian kecil sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
- Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
- Dilakukan secara tertib.
C.
SYARAT-SYARAT WUDHU
Adapun
Syarat-syarat wudhu' ada sepuluh, yaitu:
- Islam
- mumayiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati sedangkan orang yang tidak beragama islam dan belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
- Tidak berhadast besar
- dengan air yang suci dan menyucikan
- tidak ada yang menhalangi sampaianya air kekulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudhu.
- SUNAH-SUNAH WUDHU
- Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur-kumur.
- Berkumur-kumur
- Memasukkan air kehidung.
- Menyapu seluruh kepala.
- Menyapu kedua telinga luar dan dalam menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunat menyilangi jari, kalau air dapat sampai diantara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai diantaranya kecuali dengan disilangi, maka menyilangi jari ketika itu menjadi wajib, bukan sunat.
- Mendahulukan anggota kanan daripada kiri. Rasulullah saw suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau.
- Membasuh setiap anggota tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali dan seterusnya kecuali apabila waktu shalat hampir habis, apabila dikerjakan tiga kali, niscaya habislah waktu. Dan dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib satu kali saja. Demikian pula apabila air itu benar-benar diperlukan untuk minum, sedangkan yang ada tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja, dan haram tiga kali.
- Berturut-turut antara anggota. Yang dimaksud berturut-turut disini adalah “ sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh” dan sebelum kering anggota kedua naggota ketiga sudah dibasuh pula, dan seterusnya.
E. BATALNYA WUDHU
- Keluarnya sesutau dari dua pintu atau salah satu pintu, baik zat ataupun angin, yang biasa atau pun yang tidak biasa, seperti darah baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
- Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap tidaklah batal wudhu.
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat keduanya sudah sampai umur atau dewasa.
- Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan anak-anak.
BAB III
PENUTUP
Proses
penyucian dalam wudhu tak sekedar siraman air yang tanpa makna,namun
hakikatnya melebihi dari ritualnya itu sendiri, karena wudhu yang
sebenarnya merupakan proses pembersihan jiwa dari segala
noda dan cela yang dilakukan oleh nafsu-nafsu
dunia yang telah memperalat tangan, wajah, kepala
dan kaki.
proses
pembersihan diri yaitu wudhu dari adab batin menuju wudhu sampai
proses wudhu itu sendiri, dengan lebih menitik beratkan kepada proses
penyucian dari noda-noda batin manusia
Dalam
Wudhulah segala masalah dunia hingga akhirat disucikan, diselesaikan
dan
dibangkitkan
kembali menjadi hamba-hamba yang siap menghadap kepada Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,
sulaiman, Fiqh Islam, Bandung,1994
http://mtsfalahulhuda.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-wudhu-niat-wudhu-rukun-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar