BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam penggalian Hukum Islam, kita mengenal kaidah “Kesulitan
itu mendatangkan kemudahan”. Yang dikenal dengan nama: ﺍﻟﻣﺷﻗﺔ ﺘﺟﻟﺏ ﺍﻟﺗﻳﺳﻳﺭ .
Qa’idah ini merupakan dasar penting sumber syariah. Mayoritas
dispensasi syar’i didassari oleh kaidah ini, selain menjadi Qa’idah fiqhiyah,
Qa’idah ini juga menjadi Qa’idah ushuliyah ai-ammah. Bahkan menjadi
Qa’idah yang memiliki sifat qath’y, karena dalil-dalil yang mendasari
dan menjadi landasan tumpuannya sangant sempurna.
Sesungguhnya syari’ah tidak menuntut seseorang untuk melakukan
sesuatu yang menjatuhkannya pada kesulitan, atau sesuatu yang tidak sesuai
dengan karakter dan hati nuraninya. Kemudahan dan keringanan adalah tujuan
dasar dari “pemilik syari’ah yang bijaksana” dalam memberlakukan syari’ah Islam[1].
Kesulitan sesuatu bisa terjadi secara insidentil dan secara
kontinyu. Orang yang menderita sakit-berdasarkan perkiraan medis-yang tidak
memungkinkan sembuh secara biasa, akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan
bebrapa kewajiban. Oleh karena itu, kesulitan tersebut diatasi dengan cara
memberi dispensasi, mengganti, dan mengubahnya. Sedangkan orang yang berpergian
jauh-berdasarkan kebiasaan –mengalami kelelahan dan karenanya berat dalam
melaksanakan kewajiban. Itupun diatasi dengan cara memberikan keringanan[2].
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1.
Pengertian Kaidah.
Secara bahasa, al-masyaqqat berarti
al-ta’b (kelelahan,kepenatan, keletihan), Sedang arti terminology kata al-taysir
adalah al-subulat (gampang, mudah, ringan), dan al-luyunat (lunak,
halus, dan ramah)[3].
Adapun makna terminlogi kaidah asasi ketiga di atas adalah :
ﺍﻥ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﺍﻠﺗﻲ ﻴﻧﺷﺎ ﻋﻥ ﺘﻂﺒﻳﻗﻬﺎ ﺤﺭﺝ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻣﻜﻟﻑ ﻭﻤﺸﻗﺔ ﻔﻰ ﻨﻓﺳﻪ
ﺍﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺎﺍﻟﺸﺭﻳﻌﺔ ﺘﺨﻓﻓﻬﻣﺎ ﺒﻣﺎ ﻴﻗﻊ ﺘﺣﺕ ﻗﺩﺭﺓ ﺍﻠﻣﻜﻟﻑ ﺩﻭﻥ ﻋﺳﺭ ﺍﻭ ﺨﺭﺝ
“ Hukum yang praktiknya menyulitkan mukallaf, dan pada diri
dan sekitarnya terdapat kesulitan, maka syari’at meringankannya sehingga bebab
tersebut berada di bawah kemampuan mukallaf tanpa kesulitan dan kesusahan.”[4]
Jadi makna kaidah tersebut adalah
kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang
dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subyek
hukum), maka syari’ah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya
tanpa kesulitan dan kesukaran[5].
2.
Dasar Hukum.
a. Al-Qur’an.
1). Qur’an Surat: Al-Bakoroh ayat 185:
ﻴﺮﻴﺪ ﺍﷲ ﺒﻜﻡ ﺍﻠﻴﺴﺭ ﻮﻻ ﻴﺮﻴﺪﻜﻡ ﺍﻠﻌﺴﺭ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan dengan kalian dan
tidaklah menghendaki kesukaran dengan kalian.”
2). Qur’an Surat: Al-Haj ayat: 78.
ﻮﻤﺎﺠﻌﻝ ﻋﻠﻳﻛﻡ ﻔﻰ ﺍﻠﺩﻳﻥ ﻤﻥ ﺤﺭﺝ
Artinya: “Tidaklah Allah membuat sempit dalam Agama atas
kalian.”
- b.
Hadist Nabi.
1).
ﺒﻌﺛﺕ ﺒﺎ ﻠﺤﻧﻳﻓﻳﺔ ﺍﻠﺳﻣﺤﺔ ﺍﻠﺳﻬﻠﺔ
Artinya: “Aku diutus dengan membawa agama yang
dicenderungi, yang murah lagi mudah.”
2).
ﺍﻦ ﷲ ﺃﺮﺍﺩ ﺒﻬﺫ ﺍﻻﻣﺔ ﺍﻠﻴﺳﺮ ﻮﻠﻡ ﻴﺮﺩ ﺒﻬﻡ
ﺍﻠﻌﺳﺮ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan dengan
umat ini dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan mereka.”
Ayat-ayat tersebut saling melengkapi
dan menguatkan untuk menunjukan bukti-bukti konkret bahwa syari’at Islam
senantiasa menginginkan hilangnya kesulitan dari umatnya. Data-data berupa teks
inilah yang digunakan oleh para fuqaha sebagai titik tolak dalam merumuskan
Qa’idah tentang masyaqqah di atas[6].
Prinsip-prinsip yang termuat dalam teks
ayat di atas meniscayakan bahwa dalam hukum-hukum syar’i tidak akan pernah
didapati suatu tuntutan yang melewati batas kemampuan hamba-Nya. Dalil-dalil
tersebut juga mengindikasikan bahwa Allah memberlakukan hukum-hukum-Nya (yang
termuat dalam syari’ah Islam), pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan
kemudahan dan keringanan kepada hamba-Nya. Seluruh amal ibadah, baik yang
berhubungan dengan hati, atau yang berhubungan dengan anggota tubuh, tidak
dibebankan oleh Allah, kecuali semua itu sudah sesuai (seukuran) dengan kadar
kemampuan seorang mukallaf[7].
B. SEBAB-SEBAB YANG
DAPAT MENIMBULKAN KERINGANAN
1). Terpaksa.
Yaitu: Sesuatu keadaan yang membahayakan kelangsungan hidupnya.
Setiap akad yang dilakukan dalam keadaan terpaksa maka akad tersebut tidak sah[8].
Misalnya: minum arak hukumnya haram, tetapi karena ia
dipaksa orang yang lebih kuat, dengan ancaman akan dianiaya kalau ia tidak mau
minum, maka meminumnya menjadi tidak haram[9].
2). Lupa
Misalnya: Seharusnya makan itu membatalkan puasa, tetapi
kalau memakannya karena lupa, maka puasanya tidak batal.
3). Tidak/Kurang pengertian/Ketidaktahuan.
Misalnya: Orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu,
kemudian memakan makanan yang diharamkan, maka ia tidak dikenai sanksi[10].
4). Sukar/Sulit menghindar.
Yaitu: Suatu kondisi yang sulit dihindari.
Misalnya: Debu di jalan yang bercampur dengan kotoran,
pada hakekatnya adalah najis, tetapi karena sulitnya menghindar dari debu itu,
maka hukumnya menjadi tidak apa-apa.
5). Berpergian.
Misalnya: Sholat Dhuhur, ‘Ashar, Isya, masing-masing
mestinya empat raka’at, tetapi karena bepergian yang telah mencukupi syari’at
maka masing-masing bisa diqashar menjadi dua raka’at.
6). Sakit.
Misalnya: Puasa Ramadhan itu wajib atas orang yang sudah
akil-baligh, namun apa bila orang tersebut sakit, puasa menjadi tidak wajib
baginya, meskipun ia diharuskan mengqodlo’inya nanti.
7). Kurang.
Misalnya: Orang gila tidak terkena kewajiban shalat, sebab orang
gila itu kurang akalnya.
C. MACAM-MACAM
KERINGANAN.
1). Takhfif isqath (keringanan pengguguran).
Yaitu: Keringanan dalam bentuk penghapusan, seperti tidak
wajib Sholat bagi wanita yang mentruasi atau nifas. Tidak wajib Haji bagi yang
tidak mampu (istitha’ah)[11].
2). Takhlif tanqish (keringanan pengurangan).
Misalnya: Sholat qashar bagi orang berpergian yang telah
mencukupi syarat, seperti disebut dimuka.
3). Takhlif ibdal (keringanan penggantian).
Misalnya: Salah satu syarat untuk melakukan shalat adalah wudlu’
tetapi karena adanya halangan, maka orang dapat mengganti wudlu’ dengan
tayamum.
4). Takhlif taqdim (keringanan mendahulukan).
Misalnya: Melakukan sholat ‘Ashar di waktu dhuhur, atau
sholat ‘Isya’ di dalam waktu Magrib bagi orang yang sedang berpergian (ini yang
disebut jama’Taqdim).
5). Takhlif takkkhir (keringanan mengakhirkan).
Misalnya: kebalikan dari contoh no. 4, yakni jama’ takkhir,
yaitu melakukan sholat Dhuhur di dalam waktu ‘Ashar, atau mengerjakan sholat
Magrib didalam waktu ‘Isya’[12].
6). Takhlif tarkhish (keringanan kemurahan).
Misalnya: orang sedang sangat kehausan, kalau tidak cepat
minum mungkin bisa mati, padahal yang ada hanyalah arak, maka orang itu di beri
keringanan boleh meminum arak tersebut[13].
D. RUKHSHAH
Dalam ilmu fiqh, ada istilah Rukhshah, yang dimaksud adalah
“Perubahan hukum dari sukar kepada mudah, karena adanya ‘udzur, sedangkan
sebab bagi hukum asalnya, masih tetap.” Contoh: Seorang wanita yang haid
pada tanggal 1 Ramadhan, di beri keringanan tidak menjalankan puasa[14].
E. HUBUNGAN KAIDAH ASASI KETIGA DENGAN RUKHSHAH.
Kaidah ini merupakan dasar bagi bab rukhshah dalam
kitab-kitab fiqih. Secara bahasa rukhshah adalah : ”keringanan dalam
mengerjakan suatu urusan”[15].
Menurut al-Baidhawi, rukhshah secara istilah adalah:
“Hukum tetap yang menyalahi dalil (‘azimah) karena terdapat udzur[16].”
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa rukhshah
adalah hukum alternative yang telah ditentukan syara’ yang dapat dilakukan
dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, rukhshah tidak berarti penyimpangan
dari hukum.
F. MACAM-MACAM RUKHSHAH.
1). Ada yang menjadi wajib.
Umpamanya: Makan bangkai hukum asalnya adalah haram. Tetapi
karena darurat, sekiranya tidak makan bisa menyebabkan kematian, maka hukumnya
berubah menjadi wajib.
2). Ada yang menjadi sunnah.
Umpamanya: Sholat Dhuhur hanya 2 roka’at hukum asalnya
haram, tetapi karena berpergian jauh, maka hukumnya berubah menjadi sunnah[17].
3). Ada yang menjadi mubah.
Umpamanya: jual beli dengan sistem salam, yakni jual beli
dengan pembayaran lebih dahulu sedang barangnya dikirm kemudian menurut
perjanjian yang telah disepakati bersama[18]
4). Ada yang khilafil-aula
Umpamanya: Shalat Jama’ bagi orang yang sedang tidak
berpergian hukumnya haram, tetapi karena sakit, maka berubah menjadi
khilafil-aula[19].
5). Ada yang menjadi makruh.
Umpamanya: Shalat qashar hukum asalnya tidak boleh, tetapi
karena berpergian yang hanya berjarak 80 km. maka hukumnya berubah menjadi
makruh[20].
G. KAIDAH-KAIDAH
BERKAITAN DENGAN RUKHSAH
1) .
ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ
“Ketika
suatiu perkara telah menjadi sempit, maka harus diperlonggar”.
Qa’idah ini
merupakan perkataan langsung dari Imam Syafi’i yang dikemukakan saat menjawab
tiga pertanyaan yang diajukan oleh tiga sahabatnya:
Pertama,
apabila seorang wanita tidak mempunyai wali
(atau ada wali tetapi berada ditempat jauh) melakukan perjalanan. Hanya saja ia
tidak menemukan wali yang bisa menikahkannya. Oleh karena itu ia mengangkat
seorang laki-laki untuk dijadikan wali. Bagaimankah hokum pengangkatan wali
tersebut? Imam Syafi’i menjawab: ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ
ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ Maksudnya, karena kondisi
wanita tersebut dalam keadaan sulit, maka ia diperbolehkan hal tersebut, dan
hokum pernikahannya syah[21].
Kedua, Tempat air terbuat dari tanah yang bercampur kotoran hewan, bolehkah
wudlu menggunakan air dalam tempat (wadah) tersebut? ImamSyafi’i menjawab tidak
najis karena, [22]ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ .
Ketiga,
Seekor lalat hinggap diatas benda yang najis,
kemudian terbang dan hinggap dibaju seseorang. Najiskah hokum baju tersebut?
Imam Syafi’i menjawab: apabila saat terbang dari benda najis tersebut kedua
kakinya basah, maka hukumnya baju yang dihinggapi adalah najis (tidak syah
dukenakan shalat), jika tidak basah maka boleh dikenakan, karena: [23] ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ.
Maksud dari
Qa’idah yang digunakan Imam Syafi’i sebagai jawaban ini adalah kondisi sulit
dan sempit seperti itu (sulit menelitinya) menyebabkan seseorang boleh
melakukan sesuatu yang mestinya tidak boleh. Dalam arti lain, apabila seseorang
berada pada suatu kondisi sulit dan berat (terpepet), maka ia diperbolehkan
melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada kondisi normal[24].
Maka untuk membatasi hal tersebut muncul kaidah:
ﺇﺬﺍ
ﺍﺘﺳﻊ ﺍﻷﻤﺭ ﻀﺎﻕ
“Ketika
suatu perkara telah menjadi longgar, maka harus dipersempit.”
Qa’idah ini
muncul untuk membatasi Qa’idah ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ
ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊ.
Dimana apabila suatu perkara telah menjadi longgar, maka harus dipersempit.
Umpamanya:
Ketika perang
sedanng berkecamuk, kita melakukan shalat khauf dengan diperbolehkan banyak
bergerak. Tetapi di tengah–tengah shalat, tiba-tiba keadaan menjadi reda dan
musuh menjauh, maka tida lagi diperkenankan banyak bergerak dalam shalat
tersebut[25].
Qa’idah ini
juga dimaksud untuk tidak meringankan yang sudah ringan. Qa’idah ini
menyebutknan apabila kondisi sudah kembali normal (sudah longgar kembali), atau
kesulitan dan keresahan sudah bisa dihilangkan, maka tidak diperbolehkan
melakukan suatu pada saat keadaan sulit[26].
Kemudian kaidah
ini digabungkan menjadi satu, yaitu:
ﺇﺬﺍ ﺿﺎﻕ
ﺍﻷﻣﺭﺍﺘﺴﻊﺇﺬﺍ ﺍﺘﺳﻝﻊ ﺍﻷﻤﺭ ﻀﺎﻕ
“Ketika
suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas dan apabila suatu perkara
menjadi meluas maka hukumnya memyempit.”
Qa’idah ini
juga menunjukkan fleksibilitas hukum islam yang bisa diterapkan secara tepat
pada setiap keadaan[27].
2).
ﺇﺫﺍﺗﻌﺫﺭﺍﻷﺼﻝﻴﺼﺎﺭﺇﻟﻰﺍﻟﺒﺪﻝ
”Apabila
yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”.
Contohnya:
Tayamum sebagai pengganti wudlu. Seseorang yang menggasab harta orang lain,
wajib mengembalikan harta aslinya. Apabila harta tersebut telah rusak atau
hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan, maka dia wajib menggantinya dengan
harganya[28].
Dalam fiqh
siyasah, kaidah ini banyak diterapkan terutama dalam hal yang berhubungan
dengan tugas-tugas kepemimpinan. Misalnya, ada istilah PMJT (pejabat yang
melaksanakan tugas). Karena pejabat yang sesungguhnya berhalangan, maka diganti
oleh petugas lain sebagai penggantinya.
3). ﻤﺎﻻﻴﻣﻛﻥﺍﻟﺗﺣﺭﺯﻤﻧﻪﻣﻌﻓﻭﻋﻧﻪ
“Apa yang
tidak mingkin menjaganya (menghindarnya), maka hal itu dimaafkan”.
Contohnya: pada
waktu sedang puasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa
air di mulut atau masih ada sisa-sisanya. Darah pada pakaian yang sulit
dibersihkan dengan cucian[29].
4).
ﺍﻟﺭﺨﺹﻻﺘﻨﺎﻄﺒﺎﻟﻤﻌﺻﻰ
“Keringanan
itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan”.
Kaidah ini
bertujuan untuk menjaga agar suatu keringanan tidak disalahgunakan untuk
melakukan maksiat (kejahatan atau dosa). Misalnya: orang yang berpergian untuk
berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian ia makan daging babi. Maka dia
tidak dipandang sebagai orang yang menggunakan rukhsah, tetapi tetap berdosa dengan
makan daging babi tersebut.
5).
ﺍﻹﺒﺘﺩﺍﺀ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
ﻻ ﻤﺎ ﺍﻟﺘﺪﻭﺍﻡ ﻔﻰ
ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Bisa
dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaan.”
Contohnya:
orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka oleh pemilik rumah.
Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin memperbaharuinya dalam arti
melanjutkan sewaannya, maka tidak perlu lagi membayar uang muka lagi[30].
6).
ﺍﻟﺘﺪﻭﺍﻡ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻻ ﻤﺎ
ﺍﻹﺒﺘﺩﺍﺀ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Dimaafkan
pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutan.”
Dhabith ini
terjadi pada kasus tertentu yaitu orang yang melanggar hukum karena ia tidak
tahu bahwa apa yang dilakukan tersebut dilarang. Contohnya: seorang yang baru
masuk Islam dan tidak tahu bahwa meminum minuman keras itu haram yang ia
lakukan semasa belum masuk Islam. Maka perbuatan orang tersebut dimaafkan untuk
permulaannya karena ketidaktahuaannya. Selanjutnya, setelah dia tahu bahwa perbuatan
tersebut adalah haram, maka ia harus menggentikan perbuatan tersebut.
7).
ﻏﻳﺭﻫﺎ ﻔﻰ ﻴﻐﺘﻓﺭ ﻻ ﻤﺎ ﺍﻠﺗﻭﺍﺒﻊ ﻔﻰ
ﻴﻐﺘﻓﺭ
“Dapat
dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak maafkan pada yang lainnya”.
Contohnya:
penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung
mengikuti kepada beras yang dijual. Demikaian pula boleh mewakafkan kebun yang
sudah rusak tanamannya karena tanaman mengikuti tanah yang diwakafkan.
Dikalangan
mazdhab Maliki seperti Abd al-Wahab al-Baghdadi al-Maliki, menyatakan bahwa
kaidah al-masyaqqah dengan al-dharar terdapat kesamaan yaitu
keduanya harus dihilangkan demi untuk kemaslahatan hidup. Selain itu sering
disamkan antara al-masyaqqah al-’azhimah (kesulitan yang sangat berat)
dengan kemudharatan[31].
Akan tetapi
ulama seperti Imam Tajuddin al-Subkhi (w.771 H), Imam ’Abd al-Rahman al-Suyuthi
(w. 911 H), dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) memisahkan kedua kaidah tersebut pada
tempat yang berbeda. Hal itu dikarenakan kaidah al-dharar yuzal lebih
bersifat Filosofis, meskipun diturunkan kepada materi-materi fiqih yang
bersifat teknis. Sedang kaidah al-musyaqqah tajlib al-taisir menunjukan
bahwa Syari’at Islam bersifat tidak menyulitkan dalam pelaksanaanya. Kedua,
kaidah al-musyaqqah tajlib al-taisir bertujuan untuk meringankan
hal-hal yang memberatkan. Sedangkan kaidah al-dharar yuzal menghilangkan
kemudharatan, setidaknya meringankan[32].
BAB
III
PENUTUP
Qa’idah al-masyaqqah
tajli al-taisir merupakan dasar penting sumber syariah. Mayoritas
dispensasi syar’i didassari oleh kaidah ini, selain menjadi Qa’idah fiqhiyah,
Qa’idah ini juga menjadi Qa’idah ushuliyah ai-ammah. Bahkan menjadi
Qa’idah yang memiliki sifat qath’y, karena dalil-dalil yang mendasari
dan menjadi landasan tumpuannya sangant sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam
Persepektif Fiqh, Jakarta, Anglo Media, 2004.Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asas, Jakarta, P.T. RajaGrafindo Persada, 2002.
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2007.
Adib Bisri, Moh, Drs, Terjemah al-Faraidul Bahiyyah Risalah Qawa-id Fiqh, Kudus, Menara Kudus, 1977.
Yahya
,Mukhtar dan Prof. Drs. Fatchurrahman, Dasar-dasar
Pembinaan Hukum Fiqh-Islam, Al-Ma’rif, Bandung, 1986
[1]
Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Persepektif Fiqh,
Jakarta, Anglo Media, 2004, hlm. 77.
[2] Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asas,
Jakarta, P.T. RajaGrafindo Persada, 2002, hlm. 138.
[3]
Mubarok, Jaih., Op., Cit., hlm139
[4]
Ibid.,
[5]
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta,
Kencana, 2007, hlm. 55.
[7]
Ibid.,
[8] Djazuli,
Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 56.
[9] Adib
Bisri, Moh, Drs, Terjemah al-Faraidul Bahiyyah Risalah Qawa-id Fiqh,
Kudus, Menara Kudus, 1977, hlm. 18.
[10] Djazuli,
Ahmad, Prof, H, Op., Cit. Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit.
[11]
Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 19
[12] Ibid.,
[13] Adib
Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 19.
[14] Ibid.,
[15] Mubarok,
Jaih., Op., Cit., hlm142.
[16] Ibid.,
[17] Adib
Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 20
[18]
Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. Drs. Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan
Hukum Fiqh-Islam, Al-Ma’rif, Bandung, 1986, cet I , hlm. 508
[19] Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., 20
[20] Ibid.,
[21]
Sudirman Abbas, Ahmad, Dr, Op., Cit., hlm. 105.
[22]
Ibid.,
[23]
Ibid.,
[24]
Ibid.,
[25]
Adib Bisri, Moh, Drs, Op., Cit., hlm. 21.
[26]
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 61
[27]
Ibid.,
[28]
Ibid.,
[29]
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 63.
[30]
Djazuli, Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 64.
[31]
Ibid., hlm 65- 66
[32] Djazuli,
Ahmad, Prof, H, Op., Cit., hlm. 66.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar