BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Konsumen merupakan prioritas terpenting dalam sebuah
bisnis. Suatu bisnis tidak akan bisa berjalan tanpa ada konsumen. Tetapi
terkadang banyak perlakuan pelaku usaha terhadap konsumen yang merugikan
konsumen sehingga memberi efek jera pada konsumen.
Dalam sebuah bisnis tentunya banyak hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh pelaku usaha atau produsen dalam memperlakukan
konsumen. Ada hak dan kewajiban konsumen serta ada hak dan kewajiban pelaku
usaha. Selain itu ada asas dan perlindungan terhadap konsumen serta sanksi bagi
para pelaku usaha bagi yang melanggarnya.
B.
RUMUSA MASALAH
1.
Pengertian konsumen secara umum maupun dalam Islam?
2.
Bagaimana hubungan konsumen dan pelaku usaha atau produsen?
3.
Bagaimana hukum ekonomi Islam, asas dan perlindungan konsumen?
4.
Apa saja hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha?
5.
Apa saja contoh pelanggaran hak pelaku usaha atau produsen terhadap konsumen?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen Secara Umum
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah
suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu
benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan
secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan
pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia
disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia
lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen
yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang
menjadi hak-hak konsumen[1].
2. Pengertian Konsumen dalam Islam
Pada hakekatnya, konsumen mengandung pengertian yang
sangat luas, sebagaimana yang diungkapkan oleh presiden Amerika Serikat, John F Kennedy, “Costumer by
definition include us all” (Secara definisi, semua kita termasuk konsumen).
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Bab I, Pasal 1, nomor 2,
mendifinisikan konsumen sebagai, “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oarng
lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untung diperdagangkan.
Dari banyak definisi terdapat juga beberapa definisi
konsumen yang lebih luas, seperti Spanyol dengan batasan bahwa konsumen adalah
setipa individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari
kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan
apakah ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen pribadi atau publik, atau
apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif. Definisi konsumen Spanyol
ini lebih dekat dengan definisi yang ada dalam hukum ekonomi Islam.
Konsumen dalam hukum ekonomi Islam tidak terbatas
pada orang perorangan saja, tapi juga mencakup suatu badan hukum
(al-syakhshiyyat al-ma’nawawiyyah),wakaf atau perusahaan dan lembaga tertentu.
Kata “pemakai” yang terdapat pada UUPK
1999 di atas sesuai dengan substansi konsumen yang ada dalam Islam karena
pemakaian tidak hanya berasal dari sebuah transaksi tukar menukar, namun banyak
mencakup aspek lain seperti konsumsi terhadap barang-barang konsumsi yang
manusia berserikat padanya seperti air, api dan garam sebagaimana yang tertera
dalam sebuah hadis yang bermaksud bahwa seseorang tidak berhak menahan
sumber-sumber ekonomi umum atas manusia lainnya[2].
B.
HUBUNGAN PELAKU USAHA ATAU PRODUSEN DAN KONSUMEN
Pada
umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh
produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang
timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak
dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang
tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu
dengan yang laninnya. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah
kontrak yang dianggap baik dan adil yang menjadi dassar bagi hak kontraktual
setiap pihak dalam satu kontrak.
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tau hak dan kewajibannya, apa
konsekuensi dari persetujuan dari kontrak itu, jangka waktu dan lingkup kontrak
itu.
b. Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak lain. Semua informasi
yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain harus diberikan sejelas mungkin
dan tidak boleh diberikan dalam wujud yang dapat menimbulkan penafsiran ganda.
Dalam kaitan dengan ini masing-masing pihak harus aktif meminta informasi dan
penjelasan.
c. Tidak
boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
kontrak yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi
hukum.
d. Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Pada
umumnya, kebanyakan hubungan bisnis antara produsen dan konsumen bukan hubungan
kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim. Masing-masing
pihak tahu bahwa dipihak sana ada pribadi-pribadi tertentu, tentang produsen
atau konsumen namun tidak pernah jelas jati diri mereka. Produsen tidak pernah
tahu secara persis siapa yang menjadi konsumennya. Ia hanya menduga dan menebak
kelompok masyarakat tertentu (eksekutif, wanita, ibu rumah tangga, anak-anak
dan sebagainya) akan menjadi konsumennya. Demikian pula konsumen tidak pernah
tahu secara persis jati diri produsennya, kecuali bahwa barang dan jasa yang
dibelinya diproduksi oleh perusahaan tertentu.
Sebagaimana
halnya semua hubungan interaksi lainnya, intraksi bisnis antara produsen dan
konsumenpun tetap mengenal adanya hak dan kewajiban antara satu pihak dengan
pihak lainnya. Dalam transaksi ini jelas terlihat bahwa transaksi trsebut
adalah suatu bentuk intraksi manusia. Demi menjamin hak masing-masing pihak
dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan. Pada tempat pertama, ada aturan
moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh
masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalam baik
produsen maupun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak. Pada tempat kedua, perlu ada aturan hukum yang dengan
sanksi dan hukumannya akan secara efektif mengendalikan dan memaksa setiap
pihak untuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalm hubungtannya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut. Pertama, dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan disatu pihak dan pemasok, produsen, dan
penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan
berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan. Posisi ini
terutama semakin melemah jika pasar bersifat tertutup atau monopolistis. Dalam
pasar terbuka dan dalam situasinya konsumen sudah sangat kritis serta memiliki
organisasi konsumen yang kuat, posisi ini malah bisa terbalik. Produsen bisa
sangat lemah posisinya.
Kedua,
dalam sebuah krangka bisnis sebagai sebuah profesi, konsumen sesungguhnya
membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional.
Untuk mengamankan kepentingan masyrakat dan konsumen dalam hal ini dibutuhkan
aturan sebagaimana halnya dalam bidang profesi manapun. Aturan ini sekaligus
menggariskan kewajiban yang harus dipenuhi produsen terhadap konsumennya.
Aturan
tersebut adalah pertama, produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat
baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu. Pembeli
membeli sebuah produk umumnya karena tertarik pada informasi menyangkut produk
itu baik yang tertera lansung pada produk itu maupun pada iklannya. Dengan kata
lain, konsumen atau pembeli tidak boleh ditipu. Kedua produsen mempunyai
kewajiban untuk menyingkapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua
konsumen tentang sebuah produk. Jadi produsen tidak boleh menutup-nutupi
informasi penting tertentu seperti kadar alkohol, halal, unsure kimia, dan
seterusnya. Semua fakta harus dijelaskan secara benar dan tuntas, termasuk
mengenai resiko keamanan dan keselamatan dalam menggunakan produk tertentu.
Ketiga,
kewajiban untuk untuk mengatakan yang
tidak benar tentang produk yang ditawarkan. Kewajiban ini jauh lebih keras dari
dua kewajiban lain karena dalam mengatakan hal yang tidak benar tentang suatu
produk sudah jelas-jelas terkandung unsur penipuan. Ada maksud menipu konsumen
secara sadar.
Dari
ketiga kewajiban diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan yang sangat penting. Dalam banyak kasus, informasi adalah dasar bagi
konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk. Maka, informasi harus benar
dan bertanggung jawab. Informasi yang tidak benar, setengah benar, dan
berpotensi menyesatkan konsumen dan pembeli harus ditolak. Dalam kaitan dengan
bonus, hadiah dan undian, kewajiban yang keempat dari produsen terhadap
konsumen bahwa produsen tidak boleh memaksa pembeli baik secara terang-terangan
atau secara halus. Bonus, hadiah, dan undian adalah dalam kasus tertentu adalah
sebuah bentuk paksaan halus yang terselubung. Secara legal mungkin ini sulit
dibuktikan dan sulit ditindak. Namun, secara moral sulit diterima ketika
konsumen dari kalangan miskin terpaksa membeli hanya karena iming-iming hadiah
tersebut dan bukan karena ia benar-benar membutuhkan barang yang dibeli itu.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Beberapa hak konsumen yang harus dipenuhi
produsen. Pertama, konsumen berhak mendapat informasi yang lengkap dan
benar tentang produk dan jasa yang ditawarkan dalam pasar. Tidak boleh ada yang
ditutup-tutupi atau dimanipulasi dengan maksud untuk mendorong mereka untuk
membeli suatu produk. Kedua, konsumen berhak mendapat ganti rugi atasa
produk barang atau jasa yang cacat bahkan kalaupun tidak disengaja oleh
produsen. Ketiga, konsumen berhak
menkonsusmi barang secara aman. Maka keamanan produk harus diperhatikan
benar-benar, khusunya menyangkut mainan anak-anak, obat-obatan, makanan, barang
eletronik dan lain-lain. Keempat, konsumen berhak untuk secara bebas
menentukan pilihannya dalam membeli produk tertentu tanpa dipaksa secara halus
maupun terang-terangan. Kelima, konsumen berhak mendapat pelayanan yang
memadai baik selama maupun setelah membeli produk tertentu[3].
C. HUKUM EKONOMI ISLAM , ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dilihat dari perbandingan antara definisi ekonomi
dalam Islam dengan ekonomi secara umum, dapat ditarik kesimpulan bahwa acuan
Islam pada perlindungan konsumen lebih konkrit dan tegas daripada ditawarkan
oleh ekonomi umum. Sebagai contoh, metode induktif (al-manhaj al-istinbathi)
ekonomi umum menyatakan bahwa manusia adalah “makhluk ekonomi”, kemudian pernyataan
umum ini akan menghasilkan konkulasi terhadap konsumen bahwa ia akan berusaha
memenuhi kebutuhannya, dengan mencapai kenikmatan yang paling besar dan
menjauhkan diri dari kesusahan sebisa mungkin, sedangkan ekonomi umum tidak
akan memperhatikan bentuk pemenuhan kebutuhan tersebut, apakah hal itu halal
ataukah haram?, apakah ia baik ataukah keji? Terhadap produsen, dalam aktivitas
ekonominya ia akan berusaha merealisasikan untung sebesar-besarnya dengan
mengeluarkan pengorbanan (ongkos) sekecil mungkin, sedangkan meereka tidak akan
mempertimbangkan apakah ia bermuatan eksploitasi terhadap pihak lain ataukah
terhadap pihak lain berada dalam koridor keadilan?
Dengan memasukkan unsur “nilai-nilai” atau
“prinsip-prinsip ajaran Islam yang integral” dalam definisi ekonomi Islam, maka
segala aktivitas ekonomi dalam Islam harus berada dalam koridor prinsip-prinsip
dasar ekonomi Islam. Disini terlihat nyata bahwa mempelajari ilmu ekonomi tidak
terpisahkan sama sekali dengan hukum ekonomi Islam barada dalam kajian fikih
(hukum Islam) karena dalam hukum fikih terdapat hukum taklifi dan hukum wadh’i,
yang selanjutnya memberikan sangsi atau
akibat hukum duniawi dan ukhrawi. Untuk itu terdapat dua pengawasan
perlindungan konsumen dalam Islam, yaitu sanksi religi berupa halal, haram,
dosa dan pahala, dan sangsi hukum positif Islam dengan segala perangkatnya,
seperti dewan hisbah dan peradilan.
Hukum ekonomi yang muncul pada zaman modern
mencerminkan adanya perhatian serius pemerintah untuk merealisasikan pemertaan
dan keadilan ekonomi dalam masyarakat sebagai akibat dari menonjolnya praktek
sistem ekonomi kapitalisme. Sedangkan adnya hukum ekonomi, pihak-pihak yang
lemah akan dapat terlindungi di tengah-tengah persaingan bebas dengan
memberikan batasan-batasan terhadap pihak yang kuat. Dengan demikian tidak akan
terjadi hukum rimba dalam msyarakat.
Kelemahan-kelemahan konsumen berhadapan dengan
produsen berkisar pada kelemahan dalam bidang kebodohan atau ketidaktahuan akan
barang dan kebutuhan akan barang, dan kelemahan konsumen dalam hal tawar
menawar ekonomis, sosial dan edukasional, sehingga meletakkan posisi konsumen
pada kondisi take it or leave it.
Sebenarnya kitab-kitab turats Islam dalam bidang
muamalat sangat sarat dengan perlindungan konsumen, dan hal ini merupakan
sebuah khazanah yang dapa dijadikan sebagai sumber hukum untuk perlindungan
konsumen kontemporer, baik berupa hukum-hukum yang sudah teroerinci ataupun
hukum-hukum yang bersifat umum (qaidah kuliyah) dimana ia akan dapt diterapkan
pada setiap tempat dan zaman. Untuk melindungi para konsumen, maka dalam fikih
Islam dikenal berbgai perangkat istilah hukum , seperti pelangrangan ba’i
al-gharar (jual beli mengandung tipuan), pemberlakuan hak khiyar (hak untuk
melangsungkan atau membatalkan transaksi karena sebuah alasan yang diterima),
beberapa hal yang merusak kebebasan transaksi seperti adanya al-ghalt (tidak
adanya persesuaian dalam hal jenis atau sifat barang) dan al-ghubin (adanya
tipuan yang disengaja) dan masih banyak lainnya[4].
Selain dalam Islam dalam perundang-undangan pun
telah diatur asas-asas dan perlindungan terhadap konsumen seperti yang di atur
pada pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen:
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan
dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Sedangkan menurut pasal 3 UU
No. 8 Tahun 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen.
Perlindungan
konsumen bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemekai barang/atau jasa;
3. Meningkatka
pemberdayaan konsumen dan memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang/atau jasa yang menjamin kelangsungan
Adapun asas
perlindungan konsumen antara lain:
1. Asas
manfaat
Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas
keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
kepastian hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum[5].
D.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ATAU PRODUSEN DAN KONSUMEN
Hak
pelaku usaha adalah :
1.
Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3.
Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
4.
Hak untuk rehabilitasi
nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
1.
Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2.
Memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.
Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
Menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.
Memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6.
Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian[6].
Selanjutnya sesuai dengan
pasal 5 UU Perlindungan Konsumen Tujuan perlindungan konsumen hak-hak Konsumen
adalah :
1.
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.
Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.
Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
6.
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
7.
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.
Membayar dengan nilai tukar
yang disepakati
4.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut[7].
E. CONTOH PELANGGARAN HAK TERHADAP KONSUMEN
1. Hak untuk
memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan jasa yang ditawarkan.
·
Contoh : Keluhan
pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara
mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan
contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak
tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya
habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya
langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan
layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak
memberikan informasi lengkap.
2.
Pengguna seluler berhak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang
ditawarkan perusahaan seluler.
·
Contoh : Pelanggaran
jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam
pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah mengambil secara paksa hak-hak
konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi
detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya,
banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong
mereka mengajukan gugatan.
3.
Hak konsumen untuk dilayani secara
benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya.
·
Contoh: pelanggaran
ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan
petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat
pelanggan menanyakan atau meminta informasi.
Contoh-Contoh Lain:
Ø Suatu toko
menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon 30%
ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti
dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%.
Ø Ketika
seorang pedagang asongan atau seles sedang mempromosikan produk barunya, mereka
senang menunjukan barang-barang yang bagus akan tetapi ketika dibeli oleh
konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikannya bias jadi
barangnya lebih sedikit atau rusak.
Ø Membeli
sembako di warung; contohnya: membeli beras satu kilogram dengan di timbang di
timbangan yang sudah tidak layak pakai sehingga hasilnya tidak sampai satu
kilogram dengan harga yang sama.
Ø Usaha yang
bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp.
25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya
diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket)
atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Ø Kasus obat
nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau
memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk
tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian
independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi
mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
Ø Pengadaan
lembaga-lembaga pendidikan informal yang memberikan tariff tinggi akan tetapi
penyediaan waktu yang diberikan tidak sepadan dengan biaya yang sudah
dikeluarkan sehingga konsumen menjadi rugi.
Ø Dalam jasa
angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalah bagi
pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat
tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman[8].
BAB III
PENUTUP
Sebagai pelaku usaha atau produsen
bukan hanya keuntungan saja yang harus dikejar tetapi juga harus
mempertimbangkan hak dan kewajiban konsumen pula serta mempertimbangkan halal
dan haramnya usaha yang dijalani.
Menjadikan konsumen adalah raja, mengambil
tanggung jawab sepenuhnya atas kepuasan konsumen dan wajib menghargai,
mendengarkan, melakukan upaya inisiatif perbaikan sebagai hasil setiap umpan
balik dari konsumen serta memberikan pelayanan yang terbaik adalah trik terbaik
untuk kelangsungan panjang usaha atau bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,
2004, Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta :
BPFE- Yogyakarta
Keraf,
Sony, 1998,Etika Bisnis : Tuntutan dan
Relevansi, Yogyakarta : Kanisius
Arijanto,
Agus,2011, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
http://saksihiduo.blogspot.com/2011/10/contoh-contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html
[2] Drs. Muhammad, M.Ag, Etika
Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta, 2004, cet. I hal 2-4
[3] Dr. A. Sony Keraf, Etika
Bisnis : Tuntutan dan Relevansi, Kanisius, Yogyakarta,1998, hal 184-190
[4]Drs. Muhammad, M.Ag, op.cit., hal 132-134
[5] Agus Arijanto, S.E., M.M., Etika
Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, cet I,
hal 56-57
[6] Adiman, op.cit
[7]Agus Arijanto, S.E., M.M., op.cit., hal 58
[8]http://saksihiduo.blogspot.com/2011/10/contoh-contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html
Perlindungan Konsumen menjadi sangat penting,. memang banyak sekali konsumen terdzolimi oleh produsen yang hanya mengejar keuntungan,.. download lengkap Makalah Hubungan Pekerja, Konsumen dan Produsen
BalasHapus